INFOTANGERANG.IDPemblokiran situs judi online (Judol) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menghentikan masalah judol di Indonesia.

Tercatat mulai dari Januari hingga Agustus 2022, Komdigi telah memutuskan akses atau pemblokiran terhadap 118.320 konten kategori perjudian.

Pemblokiran situs judi online ini sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2019 yang kemudian dituangkan secara detail dalam PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Lalu bagaimana Komdigi melakukan upaya pemblokiran situs tersebut? Berikut penjelasannya.

Mekanisme Pemblokiran Situs Judi Online di Komdigi

Pemutusan pemblokiran situs judi online oleh Komdigi dilakukan dengan dua cara, yakni:

1. Komdigi melakukan pemutusan dalam hal konten yang berada pada sebuah situs.

2. Pemutusan nama domain dari situs yang melanggar peraturan yang ditentukan.

Melansir dari detikNET, Plt Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Teguh Afriyadi, menyampaikan bahwa pemutusan akses juga bisa dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga, terutama untuk konten yang ada di platform seperti media sosial.

Situs judi online ini bisa berupa akun, narasi, atau konten yang terkait dengan produk di marketplace.

Untuk itu, Komdigi bisa bekerja sama dengan platform media sosial.

Dalam kerja sama ini, Komdigi akan menggunakan saluran komunikasi khusus untuk meminta platform media sosial agar segera menangani akun atau konten yang dianggap melanggar hukum.

Hal tersebut sesuai dengan PM Kominfo No 5/2020 mengenai wewenang pemerintah untuk memberikan sanksi baik itu penghentian sementara maupaun penutupan akses pemblokiran terhadap platform yang tidak mengikuti ketentuan Undang-undang.

Komdigi Juga Lakukan Pemblokiran Konten Negatif

Selain pemblokiran situs judi online, Komdigi juga melakukan upaya pemblokiran terhadap situ-situs yang berbau konten negatif, pornografi.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2026 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menyebutkan bahwa pemerintah yang dalam hal ini Komdigi memiliki wewenang untuk mengendalikan segala informasi dan transaksi elektronik yang memuat konten negatif dan melanggar peraturan perundang-undangan nasional.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 disebutkan, ada tiga kluster jenis konten yang dilarang, yakni;

1. Konten yang melanggar peraturan perundang-undangan

2. Konten yang meresahkan masyarakat dan menggangu ketertiban umum

3. Konten yang menyedikan cara untuk mengakses konten yang dilarang tersebut.

Contoh nyata dari konten yang melanggar peraturan perundang-undangan tersebut seperti konten yang berkaitan dengan ponografi, separatisme, radikalisme, dan konten-konten yang berkairan dengan produk yang harus mendapatkan izin yang dijual secara ilegal.

Batasan Kewenangan Pemblokiran Konten Oleh Komdigi

Meskipun pemblokiran situs judi online hingga konten pornografi dilakukan oleh Komdigi, namun Komdigi tidak memiliki wewenang untuk memutus seacara langsung suatu konten negatif yang tersebar di internet.

Dalam hal pemblokiran, ada beberapa batasan kewenangan Komdigi dalam memutus akses pemblokiran situs atau aplikasi internet.

Sesuai dengan PP Nomor 71/2019 yang kemudian dituangkan secara detail dalam PM Kominfo Nomor 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat, Komdigi hanya punya kewenangan untuk melakukan pemutusan akses secara langsung pada konten perjudian dan pornografi.

Menyangkut konten diluar judi online dan pornografi, apabila berkaitan dengan kewenangan dari sektor lain, maka Komdigi hanya bisa memutus konten tersebut setelah melalui verifikasi atau penelitian yang dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenang.

Sehingga Komdigi hanya melakukan verifikasi secara administratif terkait adanya rekomendasi dari lembaga untuk memutus konten tersebut dari internet.

Misalnya, konten yang berkaitan dengan obat-oobatan dan kesehatan, Komdigi tidak bisa melakukan pemblokiran secara langsung, baik itu di market place atau media sosial.

Hal tersebut hanya dapat dilakukan setelah Komdigi mendapatkan rekomendasi dari BPOM atau Kemenkes untuk pemblokiran tersebut.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter