INFOTANGERANG.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap kasus korupsi minyak goreng yang melibatkan pejabat BUMD.
Kali ini, penyidik membongkar dugaan pembelian fiktif minyak goreng curah oleh PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp20,48 miliar.
Kasus korupsi minyak goreng tersebut menyeret dua tersangka, yakni Plt Direktur PT ABM, Yoga Utama (YU), serta Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya (AAW).
Modus Pembelian Minyak Goreng Fiktif 1.200 Ton
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, kasus bermula saat YU dan AAW menandatangani perjanjian jual beli 1.200 ton minyak goreng curah nonsubsidi pada 28 Februari 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp20,4 miliar.
Pembayaran dilakukan menggunakan skema Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Dana tersebut kemudian dicairkan oleh AAW di salah satu bank di kawasan Bintaro pada 27 Maret 2025.
Namun hingga pemeriksaan berlangsung, minyak goreng yang dijanjikan, jenis non-DMO CP8/CP10 tidak pernah diterima oleh PT ABM.
“Berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik, kerugian negara/daerah mencapai Rp20.487.194.100,” jelas Rangga.
Dua Tersangka Korupsi Minyak Goreng Ditahan 20 Hari di Rutan Serang
Kejati Banten menetapkan kedua direktur tersebut sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“YU dan AAW ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang, terhitung sejak 24 November 2025,” kata Rangga.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Banten, Herman, menguatkan dugaan bahwa transaksi minyak goreng ini memang bersifat fiktif.
“Bisa dibilang pembelian tersebut fiktif. Sampai sekarang, barangnya belum diterima sama sekali oleh PT ABM,” ungkapnya.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi yang memanfaatkan skema perdagangan komoditas.
Kejati Banten memastikan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap peran pihak lain yang mungkin terlibat.

