INFOTANGERANG.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen di Tangsel senilai Rp500 juta yang diduga berasal dari korupsi pengadaan lahan Tol Trans Sumatera.

Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk perusahaan negara dan swasta.

Langkah tegas KPK dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa apartemen di Tangsel tersebut disita karena kuat dugaan pembeliannya menggunakan dana hasil korupsi.

Selain unit apartemen di Tangsel, KPK juga sebelumnya menyita 65 bidang tanah di Kalianda, Lampung Selatan.

Aset ini disita pada 14–15 April 2025 karena diduga dibeli menggunakan dana korupsi dalam proyek JTTS tahun anggaran 2018–2020.

Menurut mantan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, tanah-tanah tersebut sebelumnya dimiliki oleh petani lokal yang hanya menerima uang muka sebesar 5 hingga 20 persen dari harga jual. Sisanya tak pernah dibayarkan hingga saat ini.

KPK Sita Apartemen di Tangsel dan 65 Bidang Tanah: Jejak Korupsi Proyek JTTS Mulai Terungkap

Tak hanya menyita aset, penyidik KPK juga terus memanggil saksi-saksi penting untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi proyek JTTS

Dua orang yang telah diperiksa dalam kasus ini adalah Sayed Musaddiq, seorang pihak swasta, serta Siti Na’fah, yang berprofesi sebagai dokter.

Dari keterangan Budi, pemeriksaan terhadap Sayed difokuskan pada penyertaan modal PT Hutama Karya (HK) kepada anak perusahaannya, serta alur jual beli lahan yang melibatkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ).

Sebagai informasi, PT STJ telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini. Perusahaan ini diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli lahan yang berujung pada praktik korupsi.

Dalam kasus korupsi proyek JTTS ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka individu dan satu tersangka korporasi.

Ketiga tersangka individu yang telah dicegah ke luar negeri adalah:

  • BP selaku Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya
  • MRS selaku Mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya
  • IZ selaku Komisaris PT STJ.

Namun, salah satu tersangka, IZ, dilaporkan telah meninggal dunia. Meski demikian, proses hukum terhadap korporasi yang ia wakili, PT STJ, tetap berjalan.

KPK juga memastikan fokus penyidikan tetap diarahkan pada asset recovery untuk mengembalikan kerugian negara.

Sampai saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka korupsi proyek JTTS karena masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung total kerugian negara dalam kasus ini.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Jihan Hoirunsia
Editor
Jihan Hoirunsia
Reporter