INFOTANGERANG.ID- KPK menyebut kasus dugaan korupsi Bank BJB ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Hal tersbeut diungkapkan langsung oleh Wakil ketua KPK Fitroh Rohcahyanto yang menjawab soal besaran kerugian negara dalam kasus korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB tersebut, penyidik komisi antisuah telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Namun KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan perannya dalam perkara tersebut.
Fitroh mengatakan bahwa kasus korupsi Bank BJB ini berkaitan dengan proyek pengadaan iklan.
Ridwan Kamil Terserat Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Bandung, Jawa Barat, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang terkait dengan BJB.
Ridwan Kamil mengonfirmasi penggeledahan tersebut dan menyatakan bahwa tim KPK telah menunjukkan surat tugas resmi.
Ia juga menegaskan kesiapannya untuk bersikap kooperatif serta mendukung penuh proses penyelidikan yang dilakukan KPK.
“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Antara pada Selasa, 11 Maret 2025.
Meski begitu, Ridwan Kamil enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeladahan tersebut.
Ridwan Kamil menegaskan bahwa ia tidak dapat mendahului KPK dalam memberikan keterangan lebih lanjut dan menyarankan insan pers untuk langsung bertanya kepada pihak KPK.
Sebelumnya, pada Rabu, 5 Maret, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa surat penyidikan telah diterbitkan.
Namun, terkait pengumuman nama-nama tersangka dan rincian kasus, ia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan tim penyidik, direktur, atau deputi yang menangani perkara tersebut.
