Infotangerang.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten menyebutkan belum ada partai politik (Parpol) yang mengajukan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin mengatakan bahwa hingga hari ketiga dibukanya pendaftaran, pihaknya belum menerima satu pun Parpol yang mengajukan bacalegnya.

“Belum ada satupun partai politik yang mengajukan pendaftaran bacaleg itu. Sampai hari ketiga ini belum ada,” kata Ali di Tangerang, Rabu (03/05/2023).

Menurut dia, sepinya tahapan pendaftaran bakal calon DPRD di wilayahnya itu, dikarenakan setiap partai politik masih mempersiapkan bakal caleg untuk didaftarkan.

“Karena tahapan pendaftaran ini diajukan oleh masing-masing partai, bukan oleh perorangan. Jadi kemungkinan banyak partai masih menyiapkan syarat pendaftaran itu,” tuturnya.  

Ia menjelaskan, sejauh ini tahapan pendaftaran bakal caleg telah diumumkan melalui akun resmi KPU Kabupaten Tangerang sesuai dengan instruksi KPU RI tentang pengajuan bakal calon anggota DPRD untuk Pemilu serentak tahun 2024.

Adapun jadwal penerimaan pengajuan bakal caleg itu yakni mulai 1 Mei hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023. Dalam pengajuan caleg dari partai politik itu harus menyiapkan surat pengajuan dan formulir dalam bentuk fisik dan juga dapat diunggah melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

“Jadi mekanismenya partai politik itu jika sudah menyusun berdasarkan dapil dan nomor urut. Persyaratan kedokumenan yang harus dipenuhi, maka mereka harus mengunggah ke dalam aplikasi Silon,” jelasnya.

Kemudian, kata dia, setelah tahapan pengajuan pendaftaran oleh partai politik dilakukan dan diterima KPU, selanjutnya pada tanggal 15 Mei pihaknya akan memverifikasi dokumen persyaratan bakal caleg itu.

“Setelah itu, nanti baru kita akan menetapkan status pendaftaran caleg diterima atau tidaknya,” tuturnya.

Ia menambahkan, KPU Kabupaten Tangerang nantinya juga akan memberikan masa perbaikan bagi parpol atau caleg yang mengalami kekurangan atau belum sesuai dengan syarat pendaftaran peserta pemilu.

“Untuk masa perbaikan itu kita akan mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Nanti kita akan kembali melakukan tahapan verifikasi lagi sampai persyaratannya lengkap dan benar,” kata dia. (AZM/ASN)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow