INFOTANGERANG.ID – Aksi pemerasan oleh 9 orang yang mengaku sebagai wartawan menggegerkan warga Tangerang Selatan (Tangsel).

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 17.04 WIB di kawasan Ciputat, Tangsel.

Kesembilan wartawan gadungan itu diketahui memeras seorang wanita berinisial N dengan nominal mencapai Rp130 juta.

Modus yang digunakan adalah ancaman akan mempublikasikan aib korban jika permintaan mereka tidak dipenuhi.

Para pelaku berpura-pura sebagai wartawan untuk menakut-nakuti dan memeras korban.

Beruntung, kini Polda Metro Jaya berhasil membekuk seluruh pelaku.

Kronologi 9 Wartawan Gadungan Peras Wanita di Tangsel Rp130 Juta

Kejadian berawal saat korban berada di kantornya di Jalan Aria Putra No. 1, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.

Para pelaku diketahui menunggu di sekitar hotel transit untuk mencari korban.

Sekitar pukul 16.30 WIB, korban tiba di kantor setelah keluar dari sebuah hotel transit.

Tak lama, seorang perempuan tidak dikenal inisial FFT (31) tiba-tiba menghampiri dan merangkul korban, kemudian mengajak bicara di ruang kerja.

Di dalam ruangan, FFT mengintimidasi dan mengancam akan mempublikasikan perilaku korban jika tidak menyerahkan uang.

Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya mentransfer uang Rp15 juta ke rekening yang disediakan oleh pelaku, meski sebelumnya diminta Rp130 juta.

Kesembilan Wartawan Gadungan Berhasil Diringkus Polisi

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan korban.

Hasilnya, tim berhasil menangkap pelaku utama FFT di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu 3 Juli 2025 pada pukul 18.45 WIB.

Penangkapan delapan pelaku lainnya dilakukan sekitar pukul 19.40 WIB di Rawalumbu, Kota Bekasi.

Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan delapan pelaku lainnya di Jalan Cut Mutia, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Kesembilan wartawan gadungan itu memiliki peran berbeda-beda dalam aksi kejahatan ini, antara lain:

  • FFT (31): Menghampiri dan mengintimidasi korban
  • KMB (57): Menuntut uang Rp130 juta, menyediakan mobil Ertiga dan kuitansi
  • PS (52): Menyediakan rekening transfer dan mobil Avanza
  • EIH (48), AH (40), SFB (21), AC (25), AECB (24), RMH (31): Mengikuti korban, menjadi supir, dan masing-masing mendapat bagian Rp750 ribu
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter