Infotangerang.id- Komisi Yudisial atau KY menjatuhan sanksi pemberhentian terhadap tiga hakim PN Surabaya terkait vonis bebasnya Ronald Tannur.

Ketiga hakim PN Surabaya tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.

KY mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Para Hakim Terlapor, Majelis Sidang Pleno KY telah memperoleh fakta hukum bahwa:

Para Hakim Terlapor telah membuat beberapa fakta-fakta hukum dan pertimbangan-pertimbangan hukum pada salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/ 2024/ PN.Sby, yang mana fakta-fakta hukum dan pertimbangan-pertimbangan hukum yang dibuat tersebut tidak pernah diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum.

Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024 kemarin mengatakan, ada beberapa fakta dan pertimbangan hukum yang telah dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum, justru tidak muncul dalam salinan putusan.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 13 UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, Majelis Sidang Pleno KY berpendapat bahwa putusan yang sah dan mempunyai kekuatan hukum adalah putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum,” ujarnya.

KY menilai, ketiga hakim PN Surabaya tersebut kurang berhati-hati

Kesalahan yang dilakukan para hakim tersebut dinilai sebagai pelanggaran yang cukup serius. Sebab berdasarkan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, pelanggaran yang dilakukan Para Hakim Terlapor berdampak pada putusan yang telah dibuat menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum.

“Bahwa perbuatan/ tindakan Para Terlapor dimaksud, menurut Majelis Sidang Pleno dilatarbelakangi adanya kurangnya sikap berhati-hati dari Para Terlapor dan pelanggaran ini merupakan tingkat pelanggaran yang cukup serius,” jelasnya.

Oleh karena itu, Joko menyampaikan, Majelis Sidang Pleno KY menilai, pelanggaran yang dilakukan oleh Para Hakim Terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat.

“Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat oleh karena itu terhadap Para Terlapor,” jelasnya.

Putusan KY ini hanya bersifat rekomendasi. Selanjutnya, KY akan bersurat kepada Ketua Mahkamah Agung RI, perihal Usul Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), yang ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR-RI, Ketua Komisi III DPR-RI, dan Para Terlapor.

“KY juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi MKH yang telah diusulkan kepada Mahkamah Agung,” tutur Joko.

Sebagai informasi, putusan KY ini disampaikan Joko dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung pada Rabu (31/7/2024).

Sebelum mengajukan ke Bawas MA, keluarga korban penganiayaan, Dini, terlebih dahulu mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, pada Senin (29/7/2024).

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor