INFOTANGERANG.ID – Intan Novianti (36), terpidana kasus kekerasan terhadap anak yang masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) Pengadilan Negeri Tangerang, ditangkap tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Selasa (17/6/2026).
Intan yang masuk DPO Pengadilan Negeri Tangerang ditangkap tim Tabur (Tangkap Buronan) di kampung halamannya di Desa Tuk Karangsuwung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana menerangkan, terpidana Intan ditangkap setelah lama buron sejak PN Kota Tangerang menjatuhkan vonis kepada Intan.
“Penangkapan ini kami lakukan atas dasar putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 714/Pid.Sus/2024/PN.Tng tanggal 1 Agustus 2024,,” terangnya..
Teja juga menjelaskan, Intan Noviani merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana kekerasan terhadap Anak.
Terpidana Intan dengan tega menganiaya anak tirinya berusia 13 tahun hingga babak belur. Sehingga korban trauma dan memilih tinggal bersama neneknya.
Intan Noviani divonis dengan Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C Undang-undang RI N. 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
