INFOTANGERANG.ID- Dinas Perhubungan (Dishub), pemerintah daerah resmi melakukan larangan operasional truk bertonase besar di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kebijakan ini diterapkan guna meminimalkan kepadatan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mobilitas tinggi menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jaenudin, menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku bagi kendaraan angkutan barang golongan III, IV, dan V. Kendaraan dengan kapasitas besar itu tidak diperkenankan melintas baik di ruas jalan tol maupun jalan arteri di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Aturan ini berlaku mulai 13 Maret hingga 30 Maret 2026,” ujar Jaenudin pada Rabu 11 Maret 2026.
Larangan Operasinal Truk Melintas di 13 Ruas Jalan yang Sedang Diperbaiki
Selain untuk mengurai kepadatan lalu lintas, kebijakan ini juga berkaitan dengan pekerjaan perbaikan infrastruktur jalan. Dishub mencatat setidaknya ada 13 ruas jalan di Kabupaten Tangerang yang tengah dalam proses perbaikan.
Menurut Jaenudin, kendaraan berat dilarang keras melintasi ruas-ruas tersebut selama masa pembatasan berlangsung.
“Terutama di 13 ruas jalan yang sedang kita lakukan perbaikan, truk bertonase besar tidak boleh melintas sama sekali,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses perbaikan jalan sekaligus menjaga kondisi infrastruktur agar tidak cepat rusak akibat tekanan kendaraan berat.
Dishub Siapkan 19 Pos Pantau untuk Pengawasan
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Dishub Kabupaten Tangerang menyiapkan sebanyak 19 pos pemantauan yang tersebar di sejumlah titik strategis.
Dari jumlah tersebut, 15 pos merupakan pos permanen milik Dishub, sementara empat pos lainnya merupakan pos gabungan yang didirikan bersama aparat kepolisian.
Pos gabungan ini melibatkan sejumlah institusi keamanan, yakni Polres Metro Tangerang, Polresta Tangerang, serta Polres Tangerang Selatan.
“Pos pantau permanen dan pos gabungan ini dibentuk untuk melakukan pengawasan sekaligus pengetatan bersama di lapangan,” jelas Jaenudin.
450 Personel Gabungan Dikerahkan
Pengawasan terhadap larangan operasional truk tambang juga diperkuat dengan pengerahan ratusan personel gabungan.
Secara total, sekitar 450 petugas diterjunkan untuk melakukan pengawasan di berbagai titik. Personel tersebut berasal dari Dishub, kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Jaenudin merinci, Dishub telah menurunkan sekitar 200 personel. Sementara itu, kepolisian mengerahkan 250 personel tambahan untuk memperkuat pengamanan.
“Kami juga melakukan penebalan personel. Selain Dishub dan kepolisian, Satpol PP turut membantu pengawasan di pos pantau maupun pos gabungan,” katanya.
Perusahaan Bandel Terancam Evaluasi Izin
Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap kebijakan ini. Perusahaan yang tetap mengoperasikan truk tambang selama masa larangan berpotensi menghadapi sanksi tegas.
Salah satu langkah yang akan diambil adalah meninjau ulang perizinan perusahaan yang masih melakukan aktivitas pengangkutan tanah atau material sejenis selama periode larangan.
“Kami akan melakukan evaluasi terhadap izin perusahaan yang masih nekat mengoperasikan truk selama masa pembatasan berlangsung,” tegas Jaenudin.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Tangerang berharap arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan lancar bagi masyarakat.

