INFOTANGERANG.ID- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling Jakarta di lima titik strategis di Ibu Kota.
Bagi warga Jakarta yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), hari ini Jumat, 10 Oktober 2025,
Pelayanan SIM Keliling Jakarta ini dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, jadi pastikan Anda datang tepat waktu agar tidak kehabisan antrean.
Lokasi SIM Keliling Jakarta 10 Oktober 2025
Berikut ini daftar lokasi lengkap layanan SIM Keliling hari ini:
- Jakarta Timur: Area Parkir Lobby Depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Sebagai informasi, layanan SIM Keliling Jakarta ini hanya untuk Perpanjangan SIM A dan C
Perlu diperhatikan, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, maka Pemohon harus membuat SIM baru sesuai dengan prosedur reguler.
Biaya Perpanjangan SIM Terbaru
Sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut tarif resmi perpanjangan:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Biaya tersebut belum termasuk cek kesehatan dan tes psikologi.
Syarat Perpanjangan SIM A atau C
Sebelum datang ke lokasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi dan asli SIM lama
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
- Pastikan dokumen sudah lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Layanan SIM Keliling biasanya cukup padat, apalagi di lokasi pusat keramaian seperti mall atau kampus. Sehingga disarankan pemohon datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang atau risiko loket tutup sebelum pukul 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Jakarta 10 Oktober 2025 adalah solusi praktis bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor Satpas.
Manfaatkan kemudahan ini, dan jangan lupa lengkapi dokumen sebelum datang ke lokasi.
Tetap patuhi aturan lalu lintas, karena SIM bukan sekadar kartu, tapi bukti legalitas Anda sebagai pengemudi yang bertanggung jawab.
