KOTA TANGERANG – Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Tangerang melakukan aksi penolakan Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di depan pusat pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang.
Pasalnya, KUHP telah disahkan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu.
Purna Irawan yang merupakan koordinator aksi menyampaikan, rancangan UU KUHP yang disahkan menuai kontroversi.
“Hukum itu tidak selalu tegak, sekali runtuh, disana berdiri disini rubuh. Karena tergantung pada tingkah laku manusia, nah tugas kita tegakkan ketika runtuh, berdirikan ketika rubuh,” ujar Purna dalam orasinya, Jumat (16/12/2022).
Menurutnya, hukum yang saat ini mengikuti perkembangan dari masyarakat itu sendiri hukum yang baik adalah hukum yang reaktif terhadap perkembangan masyarakat itu sendiri.
Dirinya menyampaikan, agar melalui DPRD Kota Tangerang, aspirasi mereka diteruskan kepada DPR RI yang mengetuk palu dalam mengesahkan KUHP yang baru tersebut.
Sementara itu, Wakil DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya penyampaian aspirasi melalui lembaga legislatif.
Menurutnya, aspirasi yang disampaikan para mahasiswa tersebut nantinya bakal diteruskan ke pihak pusat. (MYA/ASN)