INFOTANGERANG.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) Batalkan Kemenangan Pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilpub Serang pada Senin, 24 Februari 2025.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan telah terjadi pelanggaran yang terstruktur dan masif terkait dengan Pilbup Serang.
Oleh sebab itu, MK membatalkan kemenangan istri Menteri Desa Yandri Susanto, Ratu Zakiyah di Pilbup Serang 2024.
MK Batalkan Kemenangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas
Diskualifikasi Pasangan Owena-Stanislaus di Pilbup Mahakam Ulu KPU Banten akan berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Kabupaten Serang, mengenai tata cara PSU.
Dimana, gugatan dugaan kecurangan Pilkada Serentak 2024 diajukan oleh kubu Andika Hazrumi, melawan pihak Ratu Zakiyah.
Andika Hazrumi sendiri putra dari Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten. Sedangkan Ratu Zakiyah, istri dari Menteri Desa sekaligus politisi PAN, Yandi Susanto.
“Kami akan juga melakukan koordinasi dengan teman-teman KPU Kabupaten Serang dan minta petunjuk dari KPU RI tindak lanjutnya,” terang Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan.
Pilkada Ulang Masih Menunggu Jadwal
Terkait jadwal pelaksanaan Pilkada Ulang di Kabupaten Serang, KPU Banten menunggu hasil koordinasi dan petunjuk dari KPU RI. Namun PSU harus dilaksanakan dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan di bacakan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Kita akan menunggu petunjuk dengan KPU RI, terkait jadwal pelaksanaan dan apa yang harus dipersiapkan,” jelasnya. Berikut amat putusan MK terkait gugatan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati I Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan.

2 Komentar