INFOTANGERANG.ID- Warga Tangerang Selatan kini bisa mengurus administrasi hukum di MPP Tangsel.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) resmi membuka loket pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan.

Peresmian layanan di MPP Tangsel ini dilakukan langsung pada Rabu, 6 Agustus 2025, di MPP Tangsel yang berlokasi di Jalan Pahlawan Seribu, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong.

Direktur Jenderal AHU, Widodo, menyampaikan bahwa pembukaan loket ini merupakan bagian dari komitmen Ditjen AHU untuk menghadirkan layanan yang lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Ini merupakan salah satu upaya kami untuk semakin mendekatkan diri kepada masyarakat, kepada publik, untuk terus bagaimana kita memberikan layanan-layanan yang terbaik kepada mereka,” ujar Widodo.

Dengan adanya loket di Tangsel, warga yang ingin berkonsultasi atau mengurus perizinan terkait administrasi hukum umum tidak perlu lagi datang ke kantor pusat di Jakarta.

“Masyarakat semakin mudah untuk berkonsultasi atau mengurus segala macam perizinan yang terkait dengan administrasi hukum umum,” tambahnya.

12 Jenis Layanan Ditjen AHU di MPP Tangsel

Ditjen AHU menghadirkan 12 jenis pelayanan di MPP Tangsel, yang mencakup berbagai keperluan administratif seperti:

  • Apostille
  • Legalisasi
  • Fidusia
  • Noriat
  • Perseroan terbatas dan perseroan perorangan
  • Firma
  • CV
  • Koperasi
  • Perkumpulan
  • Yayasan
  • Kewarganegaraan
  • Wasiat
  • Partai politik
  • PPNS.

Widodo menjelaskan, setiap administrasi hukum umum yang diurus membutuhkan waktu yang berbeda-beda tergantung kesiapan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi oleh masyarakat.

“(Untuk) apostille tiga hari. Tapi kalau untuk pendirian badan usaha, bisa sehari selesai. Tergantung dokumen persyaratannya,” ungkapnya.

Widodo menyebut, setiap administrasi hukum umum yang diurus juga akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Ia mencontohkan, jika ada masyarakat yang ingin mendirikan peruseroan perorangan maka biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp50 ribu.

Sedangkan khusus untuk pendirian dokumen administrasi koperasi tidak dikenakan biaya sepeser pun.

“Jadi setiap layanan itu ada biayanya, kalau untuk koperasi kita masih nol rupiah, sampai sekarang masih 0 rupiah pak. Tapi kalau untuk perusahaan dan segala macam ada, tapi kita tidak terlalu besar dan masih terjangkau oleh masyarakat,” pungkasnya.

“Baik menyangkut aspek keperdataan maupun aspek badan usaha, kemudian juga menyangkut mengenai kewarganegaraan, kemudian menyangkut tentang otoritas pusat, apostile dan lain sebagainya,” jelas Widodo.

Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyambut baik kehadiran Ditjen AHU di MPP. Ia menyebutkan bahwa saat ini sudah ada 10 instansi vertikal yang membuka loket pelayanan di lokasi tersebut.

“Jadi di Mal Pelayanan Publik Tangerang Selatan ini sudah ada 10 instansi vertikal yang bertempat di sini dan ada 18 meja pelayanan,” ungkap Benyamin.

Ia berharap kehadiran berbagai layanan dari kementerian dan lembaga pusat ini dapat semakin memudahkan warga Tangsel dalam mengakses layanan publik.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Redaksi
Reporter