INFOTANGERANG.ID- Perpanjangan STNK 5 tahunan, ternyata bisa dilakukan sendiri.

Seperti yang telah banyak diketahui, setiap pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK (Surta Tanda Nomor Kendaraan).

Nah perpanjangan STNK ini wajib dilakukan setiap lima tahun sekali sebelum masa berlaku STNK habis.

Perlu diketahui, perpanjangan STNK ini berbeda dengan pengesahan STNK tahunan.

Perpanjangan STNK ini hanya bisa dilakukan di Samsat, karena ada cek fisik yang mengharuskan kendaraan di bawa ke kantor Samsat untuk pemeriksaan.

Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Meskipun harus ke Samsat, perpanjangan STNK sendiri bisa dilakukan sendiri dengan menyiapkan persyaratannya terlebih dahulu.

Meskipun demikian, kamu bisa mengurus perpanjangan STNK sendiri tanpa perantara.

Sebelum memulai prosesnya, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

– STNK asli beserta fotokopinya

– BPKB asli dan salinannya

– KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya

– Surat kuasa jika pemilik kendaraan tidak bisa datang langsung

– Kendaraan yang STNK-nya akan diperpanjang juga harus dibawa

Perlu diingat, semua dokumen ini wajib disertakan agar proses perpanjangan bisa berjalan lancar.

Jika persyaratannya sudah terkumpul semua, maka tinggal datang ke kantor Samsat.

Hal pertama yang harus dilakukan nantinya adalah pengecekan fisik kendaraan.

Melansir dari detik.com, saat cek fisik tak ada biaya yang harus dikeluarkan.

Pada saat cek fisik itu petugasnya akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Setelah proses ini selesai, hasil cek fisik harus dibawa ke loket legalisasi untuk mendapatkan pengesahan.

Setelah dilegalisasi, lanjutkan dengan menyerahkan dokumen ke loket pajak progresif.

Selanjutnya, kamu akan diminta mengisi formulir permohonan STNK baru.

Setelah formulir terisi, semua dokumen tersebut diserahkan ke loket pembayaran.

Nantinya, kamu akan diberikan nomor antrean untuk proses pembayaran di kasir.

Berapa Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Usai transaksi di kasir selesai, selanjutnya tinggal menunggu STNK yang baru.

Kemudian kamu akan diarahkan ke tempat percetakan pelat nomor yang baru.

Setelah itu, hanya tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil pelat nomor yang sudah jadi.

Besaran biaya yang harus dibayar tentu bervariasi, tergantung pada besarnya pajak kendaraan kamu.

Namun secara umum, untuk proses perpanjangan STNK sekaligus penggantian pelat nomor, kamu perlu menyiapkan dana sekitar Rp 300 ribu.

Rinciannya, Rp 200 ribu untuk penerbitan STNK mobil dan Rp 100 ribu untuk pembuatan pelat nomor baru.

Selain itu, ada juga biaya pajak tahunan kendaraan yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Besaran SWDKLLJ bervariasi tergantung jenis kendaraan—untuk mobil, tarifnya adalah Rp 143 ribu.
Secara keseluruhan, total biaya yang dikeluarkan bisa mencapai sekitar Rp 3,2 juta, termasuk PKB pokok dan komponen lainnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter