KABUPATEN PANDEGLANG – Fe’i, kakek tua berusia 60 tahun harus kehilangan tempat tinggalnya lantaran bangunan rumah gubuknya berdiri diatas tanah milik Bupati Pandeglang.
Kakek Fe’i mengatakan bahwa kemarin (Minggu-red) ada pihak kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi rumahnya merintahkan untuk membongkar rumah.
“Tiba-tiba ada Pak Camat sama Satpol PP dateng kerumah untuk ngusir saya dan disuruh bongkar rumah ini,” ujar kakek Fe’i saat dihubungi Infotangerang.co.id, Senin (01/6/2020).
Kakek Fe’i tinggal bersama istri dan anaknya yang bernama Jaka. Dirinya mengaku sudah selama 11 tahun mendirikan rumah di atas tanah milik Irna Narulita Bupati Pandeglang dan sudah mendapatkan izin dari sang suami Bupati, Achmad Dimyati Natakusumah.
“Suami Bupati Ibu Irna pernah bilang kepada bapak siapapun yang menyuruh pindah jangan mau, terkecuali saya yang merintah,” ujar Jaka menambahkan.
Pihak kecamatan bilangnya disuruh sama Ibu Irna untuk mengusir dan membongkar rumah. Tapi saya sih sesuai yg diamanati oleh suami ibu Irna kalo ada yg suruh pindah jangan mau, kecuali Pak Achmad Dimyati Natakusumah yang memerintahkan.
“Saya sama bapak Ingin tahu kepastiannya aja, kalo emang yang perintah ibu Irna atau suaminya saya terima. saya pengen langsung suami atau bupati yang bicara langsung kepada saya,” tuturnya. (Fan/Red)
Tinggalkan Balasan