INFOTANGERANG.ID– Bansos PBI JK, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
PBI JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan merupakan bagian inisiatif pemerintah untuk memastikan akses layanan kesehatan yang memadai bagi masyarakat
Bansos PBI JK ini dikhususkan juga bagi masyarakat hingga ke lapisan terbawah, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
Melansir dari laman Kementerian Kesehatan, bansos PBI JK merupakan program dukungan pemerintah untuk meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Bansos BPI JK ini bertujuan untuk membantu individu dan keluarga yang kesulitan membayar iuran jaminan kesehatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Bansos BPI JK untuk Akses Kesehatan Masyarakat Miskin
Tujuan utama adanya bansos BPI JK ini, yakni untuk menjamin kesehatan masyarakat miskin di suatu kota dengan cara membayarkan iuran kepesertaan BPJS dengan menggunakan anggaran APBD.
Warga yang telah terdaftar sebagai penerima bansos BPI JK adalah mereka yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Selain itu, masyarakat yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) juga berhak mendapatkan bansos tersebut.
Sesuai dengan tujuan programnya, bansos ini tidak sembarangan orang yang bisa mendapatkannya.
Namun beberapa kelompok masyarakat seperti anak-anak keluarga miskin, penyadang disabilitas, dan lansia menjadi prioritas dalam program ini.
Orang yang telah terdaftar nantinya akan mendapatkan kartu Indonesia Sehat (KIS).
Nantinya masyarakat yang telah terdaftar bisa mendapatkan layanan kesehatan dari faskes tingkat pertama atau rumah sakit seperti peserta BPJS pada umumnya.
Cara Daftar Bansos PBI JK 2024
Berikut ini cara untuk mendaftarkan bansos PBI JK 2024:
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai peserta PBI-JK 2024:
1. Kunjungi kantor Dinas Sosial setempat dan ajukan pendaftaran sebagai peserta PBI-JK dengan membawa dokumen-dokumen penting seperti KTP, KK, dan SKTM.
2. Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi data guna memastikan bahwa pemohon memenuhi syarat sebagai penerima PBI-JK.
3. Jika dinyatakan layak, data pemohon akan dimasukkan ke sistem BPJS Kesehatan sebagai peserta PBI-JK.
4. Setelah data berhasil diverifikasi, peserta akan menerima kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti keikutsertaan dalam program PBI-JK.
Syarat Pencairan BPI JK 2024
Adapun untuk syarat pencairan BPI JK 2024 yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:
1. Pastikan telah terdaftar sebagai peserta PBI-JK yang aktif dan sudah terverifikasi.
2. Siapkan KTP dan KK yang masih berlaku serta nomor BPJS Kesehatan juga harus sudah terdaftar dalam sistem BPJS.
3. SKTM dibutuhkan untuk menunjukkan bahwa orang yang bersangkutan benar-benar termasuk golongan masyarakat tidak mampu.
4. Peserta PBI JK harus mempunyai rekening bank yang valid untuk proses pencarian dana.
5. Menyertakan dokumen pendukung lain, seperti Surat Pengantar dari RT/RW atau Surat Keterangan dari Dinas Sosial setempat.