INFOTANGERANG.ID- Sistem Tilang Poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberlakukan oleh Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri mulai Januari 2025.

Pemberlakukan sistem ini merupakan langkah Korlantas Polri untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dan menciptakan kondisi yang lebih aman.

Sistem Tilang Poin ini akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, maupun pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.

Cara Kerja Sistem Tilang Poin

Sistem tilang poin atau traffic activity report, yang merupakan adopsi dari merit point system atau sistem nilai kepatutan berkendara tertuang dalam Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pendanaan SIM dan telah diundangkan pada 19 Februari 2021.

Ada 12 poin bagi pelanggar lalu lintas yang berujung pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aturan mengenai sistem tilang poin atau merit point system SIM ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Berdasarkan aturan tersebut, ada beberapa pengenaan poin tilang yakni 1 poin, 3 poin, 5 poin, 10 poin, hingga 12 poin tergantung jenis pelanggaran lalu lintas.

Pengurangan Poin Sesuai Pelanggaran Lalu Lintas

  • Tilang 1 poin: tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak mengenakan helm, dan mengangkut penumpang dengan mobil yang seharusnya digunakan untuk barang
  • Tilang 3 poin: menggunakan pelat nomor palsu, tidak memiliki STNK, dan mengabaikan keselamatan pejalan kaki
  • Tilang 5 poin: tidak memiliki atau membawa SIM, melanggar batas kecepatan, melanggar peraturan lalu lintas, serta mengemudikan kendaraan yang tidak layak jalan.

Kategori Sistem Tilang Poin

  • Tilang 5 poin: berkendara yang membahayakan nyawa atau barang
  • Tilang 10 poin: kecelakaan yang menyebabkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan
  • Tilang 12 poin: kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.

Manfaat Sistem Tilang Poin Bagi Pengemudi

  • Memberikan rasa aman bagi pengemudi, karena dengan berkurangnya poin pengemudi akan waspada dan menaati peraturan lalu lintas.
  • Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.vDengan diterapkannya sistem ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dapat meningkat, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter