INFOTANGERANG.ID– Tilang sistem poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberlakukan oleh Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri mulai Januari 2025 ini.
Pemberlakukan sistem ini merupakan langkah Korlantas Polri untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dan menciptakan kondisi yang lebih aman.
Tilang sistem poin ini akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, maupun pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.
Sistem ini dinamakan traffic activity report, yang merupakan adopsI dari merit point system atau sistem nilai kepatutan berkendara.
Tilang sistem poin sendiri tertuang dalam Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pendanaan SIM dan telah diundangkan pada 19 Februari 2021.
Bagaimana Tilang Sistem Poin Ini Bekerja?
Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menyatakan bahwa sistem ini akan mengevaluasi kelayakan berkendara berdasarkan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Ia menjelaskan bahwa data ini nantinya akan digunakan untuk menilai tingkat keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas, dengan parameter utamanya adalah pelanggaran serta kecelakaan di jalan.
Setiap pengendara yang memiliki SIM nantinya akan mendapatkan jatah 12 poin dalam setiap periode setahun.
Poin tersebut akan berkurang jika pengendari melakukan pelanggaran, dan pengurangan poin akan dilakukan berdasarkan jenis pelanggarannya.
Ketentuan Tilang Sistem Poin dan Dampaknya pada SIM
Adapun ketentuan tilang sistem poin ini dibagi menjadi beberapa kategori, yakni pelanggaran ringan, pelanggarn sedang, dan pelanggaran berat.
Untuk pelanggaran kategori riang akan diberikan 1 pengurangan poin, dan pelanggaran kategori sedang akan diberikan 3 pengurangan poin.
Sementara untuk pelanggaran kategori berat akan diberikan 5 pengurangan poin, dan dalam kasus tabrakan yang menyebabkan korban meninggal dunia, pengendara dapat kehilangan 12 poin semuanya.
Irjen Aan menjelaskan jika poin pengendara habis dalam periode satu tahun, maka SIM milik pengendara akan ditarik atau diblokir.
Hal ini berarti pemilik tidak bisa melakukan perpanjangan kembali.
SIM dapat dicabut jika terdapat putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Setelah masa sanksi pencabutan berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh SIM kembali.
Namun, mereka diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta menjalani prosedur pembuatan SIM baru sesuai ketentuan.
Tilang sistem poin juga akan diintegrasikan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sehingga akan ada catatan berapa kali pengemudi tersebut melakukan tindak pelanggaran lalu lintas dan terlibat dalam kecelakaan.
1 Komentar