Peristiwa pemotongan rambut hingga botak terhadap guru-guru SMP 1 Turi yang diduga lalai dalam menjalankan tugas, sehingga kegiatan yang didampinginya merenggut nyawa anak-anak didiknya disebut penghinaan terhadap profesi guru.
Ikatan Guru Indonesia (IGI) menuntut Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk memberikan hukuman yang berat kepada oknum polisi yang disebut telah menghina guru. Karena memotong rambut guru yang menjadi tersangka hingga botak.
Jika Kapolri tidak memberikan hukuman tersebut, IGI menuntut Kapolri untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Karena penghinaan terhadap profesi guru tak boleh dibiarkan begitu saja.
Meskipun sang guru berstatus terduga melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa siswa SMP 1 Turi.
Peristiwa susur sungai yang telah merenggut nyawa siswa SMP 1 Turi tentu saja menjadi persoalan serius. Meskipun diyakini tidak ada sedikitpun unsur kesengajaan oleh pihak guru pendamping dalam menjalankan tugasnya untuk secara sengaja mencelakai siswanya apalagi hingga membunuh siswanya.
Harus diakui ada kekeliruan dan kelalaian sehingga menimbulkan korban jiwa tetapi juga diyakini bahwa tidak ada unsur kesengajaan oleh guru tersebut untuk menghilangkan nyawa anak didiknya.
“Karena itu proses itu kami serahkan sepenuhnya untuk diproses secara hukum. Kami menghargai dan sangat mengapresiasi kawan-kawan organisasi guru lainnya yang telah lebih awal menurunkan tim bantuan hukum untuk mendampingi kawan-kawan guru kita yang mendapatkan musibah,” kata Muhammad Ramli Rahim Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia kepada Terkini.id, Rabu 26 Februari 2020.
Dia mengatakan, terlepas dari kesalahan dan kelalaian guru, sesungguhnya tidak layak polisi memperlakukan mereka dengan cara menghinakan mereka. Memotong rambutnya hingga botak lalu memasarkannya ke publik.
“Seolah polisi jauh lebih menghargai koruptor yang membunuh kemanusiaan dibanding guru yang secara tidak sengaja lalai yang menimbulkan korban jiwa,” ungkap Ramli.
Menurut Ramli, polisi ini lupa kalau mereka tidak akan pernah menjadi polisi tanpa peran guru sedikitpun. Para polisi yang menggunduli ini seolah lupa bahwa membaca dan menulis pun mereka tak akan mampu jika tanpa dibantu oleh guru.
Karena itu seharusnya polisi ini bukan mempermalukan guru dengan cara-cara seperti itu. Tetapi seharusnya mereka memperlakukan guru dengan cara yang baik dengan tetap mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
“Guru-guru ini juga memiliki keluarga dan kehormatan keluarga mereka juga harus dijaga karena mereka melakukan semua itu tanpa unsur kesengajaan tetapi murni karena kelalaian dan faktor alam,” kata Ramli.
Ikatan Guru Indonesia sangat prihatin dengan jatuhnya korban dari peristiwa susur sungai. Ikatan Guru Indonesia wilayah Yogyakarta bahkan telah mengumpulkan dana dari berbagai pihak untuk disalurkan kepada keluarga korban dan juga keluarga guru yang sedang bermasalah. (rls)
sumber : terkini.id
Tinggalkan Balasan