INFOTANGERANG.ID- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS 2025 menjadi salah satu momen penting yang paling dinanti di tahun ajaran baru 2025/2026.
Menurut jadwal resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), MPLS tahun ini akan dilaksanakan selama 5 hari, dimulai Senin, 14 Juli 2025 hingga Jumat, 18 Juli 2025.
Jadwal MPLS 2025 tersebut ditegaskan langsung oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti, yang menyebutkan bahwa durasi MPLS tahun ini lebih panjang dari tahun sebelumnya.
“Kami merencanakan MPLS tahun ini lima hari, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya tiga hari,” ujar Mu’ti dalam keterangan resmi pada Kamis, 3 Juli 025, sebagaimana dikutip dari Antara.
MPLS 2025 sendiri adalah kegiatan orientasi yang ditujukan untuk siswa baru di semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA.
Tujuan adanya MPLS ini adalah:
- Mengenalkan lingkungan dan budaya sekolah
- Memahami aturan dan tata tertib sekolah
- Menjalin interaksi positif dengan teman, guru, dan tenaga kependidikan
- Mengetahui program dan fasilitas sekolah
- Membantu siswa beradaptasi dengan cara belajar yang baru
Dengan demikian, MPLS menjadi momen penting agar siswa baru tidak merasa asing dan dapat beradaptasi lebih cepat di lingkungan barunya.
Jadwal MPLS 2025
Berdasarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025, pelaksanaan MPLS 2025 adalah dimulai dari hari Senin, 14 Juli hingga Jumat, 18 Juli 2025, dan dilaksanakan selama 5 hari sekolah aktif, bukan hari libur.
Adapun lokasi pelaksanaannya adalah di lingkungan sekolah masing-masing.
Pelaksanaan MPLS juga telah diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, dengan prinsip utama: bebas dari kekerasan, perpeloncoan, dan tindakan merendahkan martabat siswa.
Berikut poin-poin pentingnya:
1. Perencanaan dan pelaksanaan hanya boleh dilakukan oleh guru.
2. Siswa senior atau alumni dilarang terlibat sebagai panitia.
3. Kegiatan hanya boleh dilakukan di area sekolah, kecuali fasilitas tidak memadai.
4. Wajib memakai seragam dan atribut resmi sekolah.
5. Dilarang memberi tugas yang tidak relevan, seperti membawa barang aneh atau mengenakan atribut tidak wajar.
6 Kegiatan harus bersifat edukatif, menyenangkan, dan membangun karakter positif.
7. Boleh melibatkan tenaga kependidikan atau narasumber yang relevan dengan materi pengenalan lingkungan sekolah.
