INFOTANGERANG.ID- Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan atau MPLS 2025 bagi siswa baru jenjang SMP, SMA, dan SMK akan segera dimulai.
MPLS tahun ini tak lagi sekadar ajang pengenalan sekolah.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menambahkan unsur baru, yakni asesmen literasi dan numerasi sebagai bagian dari proses orientasi bagi siswa baru.
Inisiatif ini diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penguatan Karakter, Rusprita Putri Utami, dalam acara Sosialisasi MPLS Ramah 2025 yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendikdasmen pada Selasa, 8 Juli 2025.
“Asesmen ini bukan untuk mengukur siapa yang paling pintar, tetapi sebagai alat bantu guru dalam menyusun strategi pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan awal siswa,” ujar Rusprita.
Pada hari ketiga MPLS 2025, siswa baru akan mengikuti asesmen khusus yang dirancang untuk memetakan kemampuan dasar mereka dalam membaca dan berhitung (numerasi).
Asesmen ini menjadi langkah awal membangun fondasi pembelajaran yang inklusif dan adaptif.
Ketentuan Lengkap Asesmen MPLS 2025 SMP dan SMA
Berikut adalah panduan resmi pelaksanaan asesmen:
1. Dilaksanakan di hari ketiga MPLS.
2. Durasi pengerjaan maksimal 60 menit.
3. Asesmen terdiri dari total 24 soal, yang terbagi rata antara 12 soal literasi membaca dan 12 soal numerasi.
4. Siswa wajib mengerjakan secara mandiri.
5. Soal yang diberikan berbentuk pilihan ganda dan pilihan ganda kompleks.
6. Media pengerjaan: berbasis kertas atau komputer, tergantung kesiapan sekolah.
7. Instrumen asesmen tersedia di: bit.ly/mplsramahlitnum pada 14 Juli 2025.
8. Asesmen tidak menghasilkan skor atau peringkat.
9. Hasil hanya untuk internal guru, digunakan untuk merancang strategi belajar yang tepat.
10. Tidak boleh dibagikan ke pihak luar (termasuk orang tua atau pemerintah daerah).
11. Hasil akan akurat jika dikerjakan tanpa manipulasi atau latihan khusus sebelumnya.
12. Siswa diimbau mengisi secara jujur dan serius.
13. Tidak boleh dijadikan ajang kompetisi antar sekolah.
14. Sekolah berkebutuhan khusus dapat menyesuaikan pelaksanaan.
15. Siswa dengan hambatan intelektual tidak diwajibkan mengikuti asesmen ini, mengingat kebutuhan belajar mereka yang membutuhkan pendekatan khusus.
Berbeda dari ujian biasa, asesmen ini tidak bertujuan untuk memberi nilai atau menyaring siswa, melainkan untuk memahami kondisi awal kompetensi peserta didik.
Dengan begitu, guru bisa lebih mudah menyusun metode belajar yang tepat, terutama dalam memperkuat aspek literasi dan numerasi yang jadi fondasi semua pelajaran.
Pihak Kemendikbud menegaskan bahwa hasil asesmen bersifat rahasia dan internal, tidak boleh digunakan sebagai tolok ukur prestasi sekolah, apalagi ajang kompetisi.
Ini sejalan dengan semangat Pendidikan yang Berpusat pada Murid dan upaya pemerintah dalam membangun ekosistem belajar yang aman dan suportif.
