Infotangerang.net – Perkembangan teknologi membuat semuanya semakin mudah, kini sidang perceraian bisa melalui online tanpa harus Hadiri sidang.

Hal itu diklaim dapat memangkas waktu daripada harus datang ke tempat sidang yang membutuhkan banyak waktu,dan kini hanya dapat dilakukan dengan duduk santai dirumah.

Sidang perceraian online ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Agus Suntono, penggugat cerai sekalipun tidak didampingi pengacara, jadi tidak perlu sering ke pengadilan untuk hadir.

Untuk menggunakan fitur online kalian hanya datang sekali saja ke pengadilan, hal itu untuk membuat akun e-litigasi terdaftar untuk mengajukan gugatan kalian.

“Akun ini terbatas. Kalau perkara selesai akan langsung terhapus,” kata Agus kepada wartawan.

Setelah pembuatan akun gugatan, kalian akan dimediasi, namun Jika tidak bisa damai, perkara akan dilanjutkan ke persidangan secara online.

Nantinya seluruh dokumen gugatan mulai dari materi gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, hingga bukti-bukti lainnya bisa diunggah melalui gadget kalian secara langsung.

Bukan hanya persidangan hadil Putusan hakim juga dilakukan secara online, yang nanti akan didownload oleh masing-masing pihak.

Agus menambahkan jika sidang online ini akan sangat efisien dalam memangkas waktu
“Kalau sidang di pengadilan kan menyita waktu. Kalau secara online kan bisa dari rumah. Gugat cerai sudah bisa dari rumah,” terangnya. (map)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow