INFOTANGERANG.ID- Pemerintah mengimbau masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih pada bulan kemerdekaan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.
Pemasangan bendera ini untuk menunjukkan semangat nasionalisme di bulan kemerdekaan.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara, bendera Merah Putih wajib dikibarkan mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.
Aturan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk kantor perwakilan di luar negeri.
Tujuan dari kebijakan ini adalah membangkitkan semangat kemerdekaan, menanamkan kembali nilai-nilai nasionalisme, serta mengingatkan masyarakat akan pengorbanan para pahlawan yang telah berjasa dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia
Jadwal dan Lokasi Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-80 RI
Imbauan resmi menyebutkan bahwa bendera harus dikibarkan selama satu bulan penuh, dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.
Momentum utama pengibaran bendera tentunya jatuh pada tanggal 17 Agustus, hari bersejarah yang menjadi tonggak kemerdekaan bangsa Indonesia.
Anjuran untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama sebulan penuh ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat, meliputi:
- Instansi pemerintah
- Sekolah dan satuan pendidikan
- Fasilitas umum
- Perkantoran swasta
- Rumah warga
Bahkan pemerintah daerah diwajibkan membantu warga kurang mampu agar bisa turut serta mengibarkan bendera dengan menyediakan fasilitas bendera secara gratis.
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-80 RI
Ketentuan pengibaran bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Berikut aturan pengibaran bendera Merah Putih HUT ke-80 RI:
1. Bendera wajib dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus di rumah, kantor, sekolah, sarana transportasi, dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri
2. Waktu pengibaran dilakukan sejak matahari terbit hingga matahari terbenam
3. Dalam kondisi tertentu, bendera boleh dikibarkan pada malam hari
4. Bendera juga dapat dikibarkan pada hari nasional lainnya
5. Pemerintah daerah bertanggung jawab memfasilitasi warga agar ikut serta dalam pemasangan bendera.
Pemerintah menggarisbawahi bahwa meskipun tidak ada sanksi pidana secara langsung bagi warga yang tidak mengibarkan bendera Merah Putih pada HUT ke-80 RI, namun tindakan tersebut dapat mencerminkan sikap apatis terhadap nilai kebangsaan.
Pengibaran bendera bukan hanya soal kewajiban administratif, tapi juga bentuk penghormatan terhadap sejarah dan perjuangan bangsa.
Ini adalah momen bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu dalam semangat kemerdekaan, menumbuhkan rasa cinta tanah air, dan menjaga identitas nasional di tengah tantangan zaman.
Larangan dalam Penggunaan Bendera Merah Putih
Meski bertujuan menunjukkan rasa cinta tanah air, penggunaan bendera Merah Putih tetap memiliki batasan hukum.
Tercantum dalam Pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera negara.
5 Larangan yang Wajib Dihindari Terhadap Bendera Merah Putih:
1. Merusak, membakar, atau menghina bendera dalam bentuk apapun
2. Menggunakan bendera sebagai atap, pembungkus, atau alas barang
3. Mengibarkan bendera dalam kondisi robek, luntur, kusut, atau kusam
4. Menambahkan tulisan, gambar, simbol, atau stiker ke permukaan bendera
5. Menjadikan bendera sebagai alat promosi komersial atau iklan produk.
Melanggar salah satu dari ketentuan tersebut dianggap sebagai bentuk tidak menghormati simbol negara, dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum serta kecaman publik.
