Infotangerang.id – Polisi Tangsel menangkap 4 pengedar jaringan Malaysia inisial AF, R, B, dan AS. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 34,5 KG sabu dan 9.440 butir ekstasi.

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan narkoba senilai Rp 50 Miliar itu akan diedarkan tersangka untuk pesta tahun baru.

“Iya akan diedarkan untuk malam pergantian tahun,” ungkap Sarly dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Kamis (22/12/2022).

Awal mula terbongkarnya sindikat tersebut terjadi pada Rabu (16/11/2022). Saat itu tim Satresnarkoba Polres Tangsel mengamankan AF di Tangsel dengan barang bukti 2 Kg sabu.

Berdasarkan pengakuan AF, barang haram tersebut diperoleh dari Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara.

Kemudian tim melakukan pengembangan ke sana dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya.

Dari ketiga tersangka disita 32,5 Kg ganja dan 9.440 butir ekstasi.

Sementara itu, tersangka yang merupakan bandar inisial SL masih buron atau DPO.

Rencananya para tersangka akan mengedarkan barang haram tersebut ke daerah Sumatra dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya, pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 1 miliar-Rp 10 miliar. (RMZ/ASN)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow