INFOTANGERANG.ID– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa orang kaya yang mengonsumsi gas elpiji 3 kg dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti pertalite adalah haram.
Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, yang menegaskan bahwa subsidi pemerintah diperuntukkan bagi kelompok tertentu, bukan untuk mereka yang mampu secara finansial.
“Orang kaya tidak berhak menggunakan BBM dan gas bersubsidi,” ujar Kiai Miftah, dikutip dari situs resmi MUI, pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur distribusi subsidi untuk transportasi umum, nelayan, serta masyarakat menengah ke bawah.
Sementara itu, gas elpiji 3 kg diperuntukkan khusus bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, serta nelayan dan petani kecil.
Beli Gas Elpiji 3 Kg Bagi Orang Kaya Berarti Melanggar Prinsip Keadilan
Kiai Miftah menekankan bahwa penggunaan subsidi oleh orang kaya melanggar prinsip keadilan dalam Islam. Ia mengutip Surat An-Nahl ayat 90 yang berbunyi:
“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan...”
Menurutnya, subsidi merupakan amanah dari pemerintah bagi rakyat yang membutuhkan. Penyalahgunaan subsidi oleh orang yang tidak berhak bisa dikategorikan sebagai penyelewengan atau pengkhianatan.
Dalam Al-Qur’an, Surat Al-Baqarah ayat 188 juga memperingatkan agar tidak mengambil harta orang lain dengan cara yang batil.
“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil…”
Orang kaya yang menggunakan gas dan BBM bersubsidi dianggap mengambil hak orang miskin, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim.
Orang Kaya Beli Gas Elpiji 3 Kg Bisa Dikategorikan Sebagai Ghasab
Lebih lanjut, Kiai Miftah menjelaskan bahwa tindakan tersebut juga dapat masuk dalam kategori ghasab, yaitu mengambil atau menggunakan sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.
“Orang kaya yang memakai subsidi berarti merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” tegasnya.
MUI berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan subsidi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa pemerintah telah mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan distribusi subsidi.
![sosmed-whatsapp-green](https://tangselife.com/wp-content/uploads/2024/07/whatsapp.png)