INFOTANGERANG.ID- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel Pabrik Baja di Tangerang dan menghentikan operasional tungku pembakaran milik PT Xin Yuan Steel Indonesia yang berlokasi di kawasan industri Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan hidup yang berpotensi mencemari udara dan tanah di sekitar pabrik.

Menurut keterangan resmi dari KLHK, penyegelan Pabrik Baja di Tangerang ini diambil setelah tim Pengawas dan Pengaduan Lingkungan Hidup (PPLH) melakukan investigasi selama dua hari di lokasi.

Tumpukan Limbah B3 di Pabrik Baja di Tangerang

Hasilnya mencengangkan: satu unit furnace (tungku pembakaran) beroperasi tanpa tercantum dalam dokumen lingkungan resmi perusahaan.

Selain itu, emisi hasil pembakaran pabrik baja di Tangerang ini juga tidak sepenuhnya tersaring oleh alat pengendali, sehingga sebagian besar menyebar melalui jalur tidak resmi atau emisi fugitive.

“Emisi yang lolos ini berisiko tinggi menurunkan kualitas udara dan mencemari lingkungan sekitar. Penyegelan ini adalah langkah hukum untuk mencegah kerusakan yang lebih besar,” ujar Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum KLHK, dalam keterangan tertulis pada Minggu, 20 Juli 2025.

Tak hanya itu, tim KLHK juga menemukan tumpukan limbah slag baja (steel slag) yang ditimbun sembarangan di area terbuka tanpa izin pengelolaan limbah B3.

Limbah tersebut berpotensi mencemari tanah dan sumber air, serta menambah daftar pelanggaran perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan.

“Satu unit tungku tidak tercantum dalam izin resmi, dan limbah ditimbun tanpa prosedur. Ini jelas pelanggaran administratif dan teknis,” tegas Ardyanto Nugroho, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan KLHK.

Pencemaran Lingkungan Hidup Dipidana hingga Rp 12 Miliar

Berdasarkan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, pencemaran lingkungan hidup dapat dijerat pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. Apabila pelanggaran dilakukan oleh korporasi, maka ancaman hukumannya dapat diperberat dengan sanksi tambahan, termasuk perampasan keuntungan dan kewajiban pemulihan lingkungan.

Sebagai bagian dari tindak lanjut, KLHK akan melakukan uji laboratorium terhadap limbah slag yang ditemukan. Jika terbukti berbahaya, maka perusahaan wajib menjalankan pemulihan lingkungan sesuai undang-undang.

“KLHK akan menindak tegas semua bentuk pelanggaran yang menyebabkan penurunan kualitas lingkungan. Tidak ada toleransi untuk kegiatan industri yang tidak patuh,” pungkas Ardyanto.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter