INFOTANGERANG.ID- Kemunculan pagar laut pesisir Tangerang sepanjang 30,16 Km di laut Tangerang hingga kini masih menjadi teka-teki, bahkan pemiliknya pun belum diketahui.

Sebelumnya diinformasikan, keberadaan pagar misterius tersebut pertama diterima oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024 lalu.

Kala itu, pagar laut pesisir Tangerang tercatat baru dipasang sepanjang 7 kilometer.

Kemudian, pada 18 September 2024, Eli dan tim DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

Mereka pun menginstruksikan agar aktivitas pemagaran di laut Tangerang dihentikan.

Pagar Laut Pesisir Tangerang Punya Struktur Berlapis

Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menegaskan bahwa pagar tersebut tidak memiliki izin resmi.

Lantaran, tidak ada rekomendasi dari camat atau kepala desa setempat terkait pemagaran ini, sehingga memunculkan spekulasi adanya pelanggaran hukum.

Di sisi lain, pagar laut pesisir Tangerang ini terbuat dari bambu dengan struktur yang dilengkapi anyaman bambu, paranet, dan pemberat berupa karung berisi pasir.

Eli juga menyebut ketinggian pagar rata-rata mencapai enam meter dan dirancang dengan pintu setiap 400 meter untuk memungkinkan perahu masuk.

Berdasarkan temuan di lapangan, pagar ini memiliki struktur berlapis yang membuatnya menyerupai labirin.

“Pagar tersebut berbentuk seperti labirin,” ungkap Fadli Afriadi.

Di dalam area pagar, nelayan akan menemukan kotak-kotak tambahan yang lebih sederhana.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebut pemasangan pagar laut itu mempekerjakan masyarakat setempat yang mendapatkan upah Rp 100.000 sehari.

“Mereka (warga) sampaikan masyarakat malam-malam disuruh pasang dikasih uang Rp 100.000 per orang. Cuma itu yang memerintahkan siapa, kita belum sampai situ,” jelas Fadli.

Proses investigasi yang dilakukan Ombudsman RI bersama DKP Banten berfokus untuk mengungkap siapa pihak di balik aktivitas ini.

“Kita masih mengidentifikasi pihak-pihak mana saja yang akan kami panggil,” kata Fadli Afriadi.

Banyak pihak mempertanyakan tujuan di balik pemasangan pagar ini, mengingat struktur dan ukurannya yang tidak biasa.

Ketinggian Pagar Laut Pesisir Tangerang Ancam Ekonomi Nelayan

Keberadaan pagar laut Tangerang ini telah mengganggu aktivitas masyarakat, terutama nelayan.

Banyak nelayan merasa dirugikan karena area tempat mereka biasa mencari ikan kini tertutup oleh pagar laut tersebut

“Tidak sesuai dengan prinsip bahwa laut itu kan terbuka, enggak boleh tertutup,” tegas Fadli.

Di kawasan ini, terdapat sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya yang bergantung pada laut untuk mata pencaharian mereka.

Keberadaan pagar ini berpotensi mengancam keberlanjutan ekonomi mereka.

Menurut Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) menyebut pemasangan pagar tersebut merupakan mal praktik.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), Hery Susanto, menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menangani penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang dibangun di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurutnya, pembangunan pagar laut ini menjadi sorotan publik karena berpotensi melibatkan malpraktik yang merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat yang memiliki hak atas tanah di kawasan pesisir.

Hery menegaskan bahwa, ombudsman RI memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi jika terdapat indikasi terjadinya pelanggaran atau malpraktik dalam proses penerbitan SHM, khususnya yang terkait dengan wilayah perairan atau laut.

“Ombudsman dapat melakukan investigasi jika ditemukan indikasi malpraktik, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut,” kata Hery di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2025.

Pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman sangat penting untuk memastikan bahwa prosedur administratif dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, Hery menekankan bahwa kolaborasi antar lembaga tersebut sangat diperlukan untuk mengidentifikasi dan menangani potensi penyimpangan yang terjadi.

Hasil investigasi Ombudsman bisa menjadi dasar yang kuat bagi tindakan hukum lebih lanjut. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang di kasus pagar laut pesisir Tangerang, hasil investigasi dapat diteruskan ke lembaga penegak hukum, seperti kepolisian atau kejaksaan, untuk melakukan proses hukum yang lebih mendalam.

“Hasil investigasi dapat menjadi dasar bagi tindakan hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter