InfoTangerang.id – Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di dalam angkutan umum (angkot) B 09, Kota Tangerang, Banten, yang dilakukan oleh pelaku RJ alias O (42) menjadi viral di media sosial.

Terlihat dalam video yang beredar seorang siswi yang memakai seragam biru hitam itu duduk bersama temannya, sementara didepannya pelaku pelecehan yang memakai pakaian hijau dan putih.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memerintahkan Kasat Reskrim Kompol Rio Mikael Tobing untuk mengungkap peristiwa tersebut.

Berdasarkan laporan korban anak nomor: LP/B/389/IV/2023/PMJ/Restro.Tng.Kota tanggal 04 April 2023, Unit PPA Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di wilayah Neglasari.

“Pelaku RJ alias O ini setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan diketahui merupakan ODGJ dengan dikuatkan adanya surat keterangan dokter kejiwaan,” ujar Kapolres, Kamis (6/4/2023).

Setelah diamankan, diketahui bahwa Pelaku mengalami sakit jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dikuatkan oleh adanya surat keterangan dokter.

Barang bukti yang menguatkan itu diantaranya, Surat Keterangan kontrol dari RSJ Dr. Soeharto Heerjan tertanggal 02 Februari 2023, surat biaya pengobatan dikeluarkan oleh Yayasan Rehabilitasi Mental Bhakti Daya Insani, dan surat rencana kontrol yang dikeluarkan dari RS An Nisa Tangerang.

“Pelaku sudah diserahkan kepada pihak keluarga (orang tua), untuk dilakukan pengobatan,” pungkas Zain.

Diketahui, Kasus itu terjadi pada seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun asal Kota Tangerang, saat hendak pulang sekolah bersama teman-temannya.

Dirinya mengalami pelecehan dengan diraba bagian kaki, salah satu teman korban merekam peristiwa itu hingga menjadi viral di media sosial. (MAY/ASN)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow