INFOTANGERANG.NET – Pelaku pemerasan Supir Taksi Online di Pasar kemis, Kabupaten Tangerang berhasil ditangkap Jajaran Kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang.

Sebelumnya Aksi pemerasan uang parkir terhadap Supir Taksi Online viral di Media sosial, dalam video yang beredar pelaku meminta secara paksa uang parkir senilai Rp 100 Ribu.

“Dalam aksi yang viral di media sosial tersebut, kami sudah berhasil mengamankan empat orang, yang salah satunya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” Ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gogo Galesung, Senin, 18 Mei 2020.

Gogo Menjelaskan pelaku meminta uang Senilai Rp 100 Ribu dengan dalih Proyek.

“Orang tersebut datang dan memaksa meminta uang senilai Rp100 yang menyebut bahwa ini adalah proyek,” kata Gogo.

Setelah itu, kata Gogo, berdasarkan laporan yang diterima, jajaran kepolisian Resmob Polresta Tangerang langsung mengamankan empat orang dan salah satunya sudah ditetapkan sebagai pelaku pemalakan.

“Aksi tersebut mestinya tidak boleh dilakukan, lantaran dapat menggangu ketertiban masyarakat,” Terangnya.

Atas tindakan yang telah dilakukan, pelaku kini dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.

Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan jika diketahui ada orang yang meminta uang dengan cara memaksa.

“Kami tentunya akan melakukan tindakan tegas, karena kami hadir untuk melindungi masyarakat baik dari penjahat dan orang yang melanggar hukum premanisme,” tutupnya.(Map)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow