INFOTANGERANG.ID– Pelajari ketentuan pembagian daging kurban sesuai syariat Islam yang identik dengan perayaan Idul Adha.
Sebagai informasi, Hari Raya Idul Adha 1446 H bertepatan dengan hari Jumat, 6 Juni 2025 menjadi momentum yang sangat ditunggu oleh umat Muslim di seluruh dunia.
Selain menjadi pengingat atas pengorbanan Nabi Ibrahim AS yang bersedia menyembelih putranya karena perintah Allah SWT, perayaan ini juga menjadi simbol solidaritas sosial melalui pelaksanaan ibadah kurban.
Dalam ibadah ini, umat Muslim menyembelih hewan ternak dan membagikan dagingnya kepada mereka yang membutuhkan.
Namun, di balik semarak perayaan dan aktivitas penyembelihan, terdapat satu aspek penting yang tidak boleh diabaikan, yakni bagaimana pembagian daging kurban sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul tiap tahun adalah apakah sohibul kurban atau orang yang berkurban boleh ikut menikmati daging kurban, dan siapa saja sebenarnya yang berhak menerimanya?
Untuk mendapatkan jawabannya simak artikel berikut ini agar mengetahui ketentuan pembagian daging kurban sesuai syariat.
Ketentuan Pembagian Daging Kurban Idul Adha 2025 Sesuai Syariat Islam
Syariat Islam memberikan pedoman yang cukup jelas mengenai pembagian daging kurban.
Adapun berikut pandangan ulama terkait pertanyaan “Apakah sohibul kurban boleh ikut menikmati daging kurban?”.
1. Sepertiga untuk Sohibul Kurban
Mayoritas ulama sepakat bahwa daging kurban dibagi menjadi tiga bagian:
- Sepertiga untuk dikonsumsi oleh sohibul kurban dan keluarganya
- Sepertiga disumbangkan kepada fakir miskin
- Sepertiga lagi diberikan kepada kerabat, tetangga, atau sahabat
Pembagian ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah Al-Hajj ayat 28:
“…Makanlah sebagian darinya dan berikanlah kepada orang yang sengsara lagi fakir.”
2. Kurban Sebagai Tabarruk
Sebagian ulama memiliki pandangan lebih ketat: mereka menganjurkan agar sohibul kurban hanya memakan sedikit daging, sekadar satu hingga tiga suapan.
Tujuannya adalah untuk mengambil berkah (tabarruk), sementara sebagian besar daging disedekahkan kepada mereka yang lebih membutuhkan.
3. Kurban Nazar Harus Disedekahkan Sepenuhnya
Dalam kasus kurban nazar (kurban yang dinazarkan atau wajib), syariat melarang sohibul kurban mengambil bagian sedikit pun dari hewan kurban tersebut.
Seluruh bagiannya, termasuk daging, kulit, dan kepala, harus disalurkan kepada fakir miskin. Ini sebagai bentuk pemenuhan janji kepada Allah SWT, sehingga tidak boleh dinikmati oleh yang berkurban.
Meskipun terdapat perbedaan pandangan di antara para ulama, intinya adalah memastikan bahwa nilai ibadah ini tidak berhenti di sisi spiritual saja, tetapi juga menyentuh aspek sosial.
Dalam pembagian daging kurban Idul Adha 2025 ada 7 golongan yang berhak menjadi penerima, di antaranya adalah:
1. Fakir dan Miskin
Mereka adalah prioritas utama yang harus menerima bagian, karena hidup dalam kekurangan dan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
2. Shohibul Kurban
Orang yang berkurban juga boleh menikmati sebagian daging, maksimal sepertiga bagian, sebagai bentuk rasa syukur.
3. Kerabat, Tetangga, dan Teman
Daging kurban dapat diberikan kepada mereka, baik yang membutuhkan maupun yang mampu, demi mempererat silaturahmi.
4. Musafir yang Kehabisan Bekal
Mereka yang sedang dalam perjalanan jauh dan mengalami kesulitan keuangan juga layak menerima kurban.
5. Orang yang Meminta-minta
Selama mereka benar-benar membutuhkan, mereka termasuk golongan yang berhak.
6. Amil atau Panitia Kurban
Khususnya jika mereka bekerja sukarela tanpa upah, boleh diberi bagian daging sebagai bentuk apresiasi, bukan gaji.
7. Non-Muslim (dalam beberapa kondisi)
Daging kurban boleh diberikan kepada non-Muslim selama tidak ada larangan dari otoritas keagamaan setempat. Ini menjadi jembatan toleransi antarumat beragama.
Etika dan Batasan dalam Pembagian Daging Kurban Idul Adha 2025
Rumah Zakat juga mengingatkan pentingnya memperhatikan etika dalam pembagian kurban:
- Proporsi adil: Idealnya dibagi tiga seperti disebutkan sebelumnya
- Tidak untuk diperjualbelikan: Dalam bentuk apapun, daging kurban haram diperjualbelikan
- Prioritaskan yang membutuhkan: Penyaluran harus berdasarkan empati, bukan hanya ritual rutin
- Perbedaan antara kurban wajib dan sunnah: Kurban nazar seluruhnya harus disedekahkan, sedangkan kurban sunnah boleh dinikmati oleh shohibul kurban.
