Infotangerang.id- Sistem Pusat Data Nasional (PDN) mengalami gangguan hingga membuat layanan keimigrasian di sejumlah bandara, termasuk Bandara Soekarno Hatta terganggu sejak Kamis, 20 Juni 2024.

Setelah hampir sepekan, Pemerintah mengatakan, insiden serangan siber PDN dalam bentuk ransomware dengan nama Brain Cipher Ransomware ini tidak bisa diselamatkan.

“Yang jelas data yang sudah diretas ini sudah nggak bisa kita recovery,” Direktur Network dan IT Solution Telkom, Herlan Wijanarko di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Rabu, 26 Juni 2024.

Serangan tersebut mengakibatkan suatu server terkunci dan tidak bisa diakses kembali. Kecuali, pemilik melakukan pembayaran kepada peretas untuk memperoleh kembali akses ke server tersebut.

Pemerintah tengah mengupayakan komunikasi dengan para tenant yang terdampak soal kemungkinan dilakukan pemulihan atau recovery data.

“Itu pun bisa dilakukan jika lembaga atau organisasi tersebut masih memiliki cadangan atau back up data. Hasilnya ada beberapa tenant memiliki back up, ada beberapa tidak, ada beberapa yang tidak aktif, dan ada beberapa yang belum diverifikasi,” ujarnya.

Peretasan Nyaris Sepekan, Data Tersandera Lantaran Terkunci

Peretasan terhadap server pusat PDN tersebut berjalan selama 6 hari atau nyaris satu pekan. Selama periode tersebut, para hacker bisa saja sudah memiliki seluruh data di pusat data.

Sementara Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mengklaim, seluruh data tetap akan berada di server pusat data pemerintah. Serangan ransomware disebut hanya membatasi akses masuk ke server, bukan memindahkan data yang berada di dalamnya.

“Nggak disimpan peretas, data ada di tempat, di data center sementara Surabaya itu, tapi dia di dalam terenkripsi,” kata Hinsa.

Meski demikian, dia tak bisa menjamin seluruh data tersebut tak akan disalahgunakan oleh para hacker.

“Tim Forensik kan lagi kerja terus itu, tapi sementara dugaan kita karena sifatnya serangan ini kan mengenkripsi, sehingga data itu tersandera, data itu ada ditempat tapi tersandera karena terkunci,” kata dia.

Sebelumnya, peretas PDN  telah mengajukan permintaan sejumlah US$8 juta atau setara dengan Rp131 miliar.

Sampai saat ini, pemerintah masih enggan untuk memberikan sejumlah uang tersebut, sehingga banyak dugaan bahwa peretas dapat menyalahgunakan data tersebut.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor