INFOTANGERANG.NET – Ditengah Pandemi covid-19 Pemerintah secara resmi melarang Seluruh masyarakat untuk mudik ke kampung halaman, Namun Hal tersebut tidak menyurutkan niat para pemudik.

Salah satunya terjadi di Pelabuhan merak, dimana sebuah truk bernomor polisi BE 8023 NA dan mibubus Suzuki APV bernomor polisi B1886 TRH dibagian bak belakang truk. Di dalam minibus itu ditemukan dua orang penumpang yang diduga akan mudik melalui Pelabuhan Merak.

“Kali ini kita menemukan travel truk yang mengangkut penumpang dan sebuah mobil di pos check Gerem,” ujar Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ali Rahman Sihotang, Minggu (03/05/2020).

Dengan menaikan mobil ke truk para pemudik berharap lolos dari pemeriksaan petugas dan bisa menyebrang ke pelabuhan bakauhuni dari pelabuhan merak.

“Dengan tujuan akan ke Lampung yang mana mobil tersebut sengaja mengelabui petugas,” katanya.

Bahkan menurut petugas para pemudik tersebut rela membayar RP 2 juta kepada sopir truk agar bisa mudik ke kampung halaman.

dalam mobil tersebut polisi mendapati Penumpang atau pemilik mobil Suzuki APV bernama Suryono dan istrinya, Dewi Lestari, dengan tujuan Braja Salebah, Lampung Timur.

“Mobil APV nya ditutupi terpal untuk mengelabui petugas gabungan. Pemilik mobil APV membayar uang ke sopir sebesar Rp 2 juta,” jelasnya.(Map)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow