INFOTANGERANG.ID- Penahanan Kades Kohod, Arsin bin Asip, serta tuga tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan pagar laut di Tangerang resmi ditanggukan oleh Bareskrim Polri.
Penangguhan ini dilakukan karena masa penahanan keempat tersangka telah habis.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangan resminya pada Kamis, 24 April kemarin, menyampaikan bahwa penangguhan penahanan kades Kohod dan tiga tersangka lainnya dilakukan sebelum tanggal 24 April karena masa penahanan sudah berakhir.
Brigjen Pol Djuhandhani menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap para tersangka dilakukan karena masa penahanan mereka telah mencapai batas waktu maksimal sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni 60 hari.
Sementara itu, berkas perkara terkait kasus pagar laut di Tangerang telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung.
Namun dikembalikan dengan permintaan agar penyidikan diperluas hingga mencakup dugaan korupsi yang melibatkan Arsin.
Pengembalian berkas tersebut terjadi pada 16 April 2025 dan saat ini kasusnya masih dalam penanganan Bareskrim.
Dalam perkara pemalsuan dokumen yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Polri, terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod berinisial UK, serta dua penerima kuasa, SP dan CE.
Para tersangka diduga telah melakukan pemalsuan surat sejak Desember 2023 hingga November 2024, dengan mencatut nama-nama warga Desa Kohod untuk menerbitkan 263 dokumen palsu terkait kepemilikan lahan di wilayah pagar laut Tangerang.
