INFOTANGERANG.ID- Pencairan KJP Plus Tahap II atau Program Kartu Jakarta Pintar telah dimulai pada Januari 2025.

Program tersebut digagas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai berkomitmen untuk membantu warga Jakarta.

Simak cara cek pencairan KJP Plus tahap II melalui laman kjp.jakarta.go.id.

Siswa yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2025 otomatis mendapat dana di rekeningnya.

Rutin cek rekening Bank DKI dan pastikan status penerimaan di situs resmi KJP Plus.

Untuk memeriksa status penerima KJP Plus bagi siswa di DKI Jakarta, ikuti langkah-langkah berikut:

Langkah-langkah Cek Status Penerima KJP Plus:

1. Buka situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php

2. Pilih menu KJP pada bagian kiri halaman.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua penerima KJP Plus.

4. Tekan tombol “Cek NIK” untuk melanjutkan.

5. Data penerima KJP Plus akan muncul secara otomatis.

Bantuan ini hanya diberikan kepada siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pencairan KJP Plus tahap II hanya berlaku bagi mereka yang memenuhi kriteria tersebut.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter