Infotangerang.id- Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024, termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 dijadwalkan akan dibuka pada Juli 2024.

Pemerintah Alokasikan 1.289.824 Formasi CPNS dan PPPK 2024

Dilansir laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), pemerintah mengalokasikan 1.289.824 formasi CPNS dan PPPK 2024.

Rinciannya, sebanyak sebanyak 427.650 formasi akan ditempatkan pada instansi pusat dan 862.174 formasi pada instansi daerah, termasuk talenta digital yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pemerintah daerah.

cpns

Bagi calon pelamar CPNS dan PPPK 2024, ada dokumen-dokumen penting yang harus dipersiapkan pelamar. Berikut rinciannya:

Dokumen penting dalam melamar CPNS 2024

  • Kartu Keluarga
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Pas Foto
  • Dokumen Lain Sesuai dengan Ketentuan Instansi yang Akan Dilamar.
  • Nantinya, dokumen di atas wajib diunggah saat melamar formasi CPNS. Untuk mengunggahnya, para pelamar harus membuat akun SSCASN CPNS 2024. Prosesnya dilakukan secara online dengan mengkases laman SSCASN BKN di sscasn.bkn.go.id.

Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti dalam membuat akun SSCASN

  • Akses laman sscasn.bkn.go.id.
  • Pilih menu “Buat Akun”, maka akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.
  • Kemudian, masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu
  • Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir
  • Ketikkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif
  • Masukkan kode CAPTCHA
  • Selanjutnya, klik “Lanjutkan”
  • Setelah klik “Lanjutkan” akan muncul tampilan “Langkah 2: Lengkapi Data”
  • Untuk melengkapi data ini, masukkan e-mail, nama tanpa gelar (sesuai Ijazah), tempat lahir (sesuai KTP),
  • Kab/Kota lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal lahir (sesuai Ijazah).
  • Pilih “Jenis Kelamin”
  • Unggah foto scan KTP
  • Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan
  • Klik “Lanjutkan” dan akan muncul tampilan “Langkah 3: Pengecekan Ulang Data”
  • Pendaftar harus melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan
  • Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum
  • Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun
  • Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”
  • Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor