Infotangerang.net, Cipondoh – Kegiatan penimbunan solar ilegal semakin merajalela dan tak tersentuh hukum membuat warga sekitar resah.
Setelah Tim Investigasi Info Tangerang mencari informasi lebih dalam, diketahui pemilik Perusahaan PT. Citra Nuansa Sinergi (CNS), bernama Wandi Belo yang akrab disapa Ogon.
Lokasi penimbunan solar ilegal tersebut berlokasi di Jalan Raya H. Mansyur, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Persis Nya Samping Toko Pantura Alumunium, Belakang Warteg, Dekat Lampu Merah Green Lake City, Petir Cipondoh.
Beberapa hari lalu, Senin (24/2/2020) Tim Info Tangerang meminta tanggapan kepada Polisi Sektor Cipondoh, tetapi Kanit Polsek Cipondoh Riono tidak mengetahui kegiatan penimbunan solar tersebut.
Tak henti sampai disitu, Tim Info Tangerang meminta konfirmasi kepada Kapten Jaminah Arie Yanto Kodim 0506 Kota Tangerang.
Selang beberapa menit setelah Tim Info menjelaskan adanya kegiatan Penimbunan Solar ilegal, dirinya terkejut.
“Yang dimana mas? Coba kirim link beritanya ke Saya, nanti saya lihat dulu dan mengumpulkan data data valid terlebih dahulu” ujar Kapten Jaminah, kamis (27/2/2020).
Ia juga mengatakan akan lakukan tindakan tegas apabila memang adanya penimbunan Solar ilegal tersebut.
“Kalo info nya sudah valid kita gerebek mas. Ya intinya sesuatu yang melanggar akan kita tindak” ujarnya.
Sebelumnya,Tim Info Tangerang mendapatkan laporan warga berinisial (Y) yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, dirinya sering melihat mobil tengki Transpotir Solar HSD Industri yang setiap Siang malam lalulalang.
“Hampir setiap Malem Siang bulak balik mobil tengki Transpotir Solar HSD Industrinya. Kayanya sih penimbunan Solar” ujar Y saat dijumpai Infotangerang.net, Minggu (23/2/2020).
Dari berbagai informasi warga yang berhasil dirangkum, menyatakan bahwa pangkalan tersebut sering dilalui berbagai kendaraan tengki Transpotir Solar HSD Industri berbahan jenis solar, adapun kegiatan yang dilakukan dengan cara membuang Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di pangkalan tersebut, dengan istilah kencingan.
Bongkar muat kencingan merupakan modus supir tangki yang seharusnya mengirim ke pihak Perusahaan/Industri.
Melainkan ke pihak pangkalan dengan cara mengeluarkan sebagian isi jenis solar dari kendaraan tangki, lalu ditampung oleh oknum pihak pengusaha solar ilegal di pangkalan tersebut, diduga dengan cara menampung dengan menggunakan drum drum atau tangki duduk.
Dan Kemudian Jika Sudah Penuh Di Tengki Duduk Dan Drum Drum Yang Sudah Di Siapkan Kemudian, Tangki PT Citra Nuansa Sinergi (PT. CNS) Masuk Dan Solar Tersebut Di Pindahkan Ke Mobil Tengki Solar Milik PT Citra Nuansa Sinergi (PT.CNS) Kemudian Di Kirim Ke Proyek Proyek Atau Ke Industri Sesuai Pesanan Yang Ada, Dengan Mendapatkan Keuntungan yang Lebih Besar Dan Pemerkaya Diri Dendiri.
Kepada PihaK instansi Penegak Hukum Polri dari Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya Bagian Subdit lll Sumdaling, Mabes Polri Bagian Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Baresksim Polri Dan Subdit V Tipidter Bareskrim Mabes Polri Maupum TNI Dari Kodim 0506 Tangerang Harus lebih Jeli Dan Sigap Untuk Menindak Para Pengusaha Solar Ilegal Yang Makin Merajarela Dan Merugikan Negara.
Berdasarkan Undang-Undang Migas (Minyak dan Gas) No.22 tahun 2001 Pasal 53 Huruf a, c dan D, dan pasal 55 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda enam puluh miliyar rupiah dan UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang konsumen Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c serta Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30, UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrology Legal serta Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (Fan)
Tinggalkan Balasan