Cisoka – Petugas keamanan bea dan cukai Kabupaten Tangerang (Bea Cukai) berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di kawasan cisoka.
Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang, Aris Sudarminto menjelaskan, 160 ribu batang rokok dalam 40 bal kardus berhasil disita oleh petugas Bea Cukai Tangerang.
Tersangka melakukan distribusi dengan tiga merk rokok yang diketahui tidak terdaftar dalam aplikasi bea cukai
“Jadi ada tiga merek rokok ilegal yang didistribusikan pelaku ke kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Dalam proses penyelidikan kami, diketahui bahwa seluruh merek dagang rokok yang dipasarkan tersangka tidak terdaftar di aplikasi Bea Cukai,” ujar Aris Rabu (30/10/2019).
Aris mengungkapkan jika modus pelaku dengan memasang pita cukai palsu untuk mengelabui petugas. Ia menambahkan pelaku yang diamankan berinisial M (31) sebagai pengedar rokok tersebut.
Pelaku diduga mendapatkan rokok tersebut dari seseorang yang berinisial S dengan Harga lebih murah, S sendiri masih dalam pengejaran petugas.
“Pabriknya di Jawa Tengah, diduga milik seorang berinisial S yang kami DPO-kan,” jelas aris.
Sementara itu, pelaku M terancam pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007. Dengan hukuman paling berat 5 tahun dan atau membayar 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Pengungkapan rokok dengan pita cukai palsu ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp 69.610.400,” tutur aris.
Zulbahri Bahtiar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang, menerima pelimpahan berkas dan tersangka dalam kasus itu mengaku tengah mempersiapkan penuntutan dari kasus tersebut.
“Hari ini kita menerima tahap dua tersangka dan barang bukti. Setelah tahap dua kita akan lakukan penahanan selama 20 hari, dan dalam tenggang 20 hati kita menyiapkan administrasi untuk penuntutan,” ucap Zulbahri.
Tinggalkan Balasan