Infotangerang.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang kini akan kembali memberlakukan tilang manual di tempat dengan menidak pelanggar yang membahayakan dan terlihat langsung petugas di lapangan. 

“Untuk tilang manual ini kita berlakukan bagi pelanggar yang menimbulkan potensi laka lantas dan pelanggar berat,” kata Wakasat Lantas Polresta Tangerang AKP I Made Artana di Tangerang, Rabu (31/05/2023). 

Dia menerangkan, untuk teknis penindakan tilang manual tersebut nantinya dilaksanakan di wilayah yang belum tercakup atau terjangkau dalam sistem tilang elektronik atau ETLE. 

“Tetapi sistem penindakan ETLE ini kita tetap optimalkan sesuai instruksi Bpk Kapoori. Dan di wilayah kita sudah ada beberapa titik yang dipasang terkait ETLE ini,” katanya. 

Ia mengungkapkan, pertimbangan dalam penindakan tilang manual di tempat ini berdasarkan hasil evaluasi dari tilang ETLE yang dinilai belum efektif untuk menekan pelanggaran, terutama pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. 

“Makanya untuk tilang manual ini kita tentukan lokasi-lokasi-nya itu berdasarkan dari data laka lantas dan data pelanggar yang menimbulkan potensi yang cukup tinggi,” ujarnya. 

Adapun untuk titik penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual itu bakal dilakukan secara mobail dengan sesuai target sasaran, diantaranya seperti di Jalan Syekh Nawawi-Tigaraksa dan di sepanjang Jalan Raya Serang-Tangerang. 

“Dari jalur itu mulai dari titik perbatasan Jayanti sampai Bitung tepatnya Jalan Raya Serang-Tangerang dan Jalan Syekh Nawawi-Tigaraksa arah Pemda Tangerang sangat rawan pelanggaran serta terjadinya kecelakaan. Maka kita prioritaskan,” ungkapnya. 

Kemudian, dalam penindakan yang dilakukan oleh petugas selama operasi tilang manual tersebut hanya diprioritaskan bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dengan kategori berat seperti pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, kecepatan kendaraan lebihi batas maksimal, tidak melengkapi atribut kendaraan seperti plat nomor, spion, menerobos lampu merah dan lain sebagainya. 

“Tentunya, dalam penerapan sistem tilang manual ini kita akan laksanakan dalam waktu dekat ini,” tuturnya. 

Dia berharap pemberlakuan sistem tilang manual dan elektronik dapat memberikan rasa aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat sebagai pengguna jalan di wilayah Kabupaten Tangerang. 

“Kita sudah melakukan sosialisasi, baik melalui media sosial, spanduk dan sebagainya sambil kita siapkan administrasinya. Dan kami pun mengimbau kepada masyarakat bahwa pemberlakuan tilang manual ini bukan sebagai ancaman, tetapi ini sebagai pengingat agar kita tertib dalam berlalu lintas,” kata dia.  (AZM/ASN)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow