INFOTANGERANG.ID- Pemerintah Kota Tangerang telah merilis aturan baru terkait tarif retribusi sampah yang wajib dibayarkan oleh pelaku usaha, mulai dari hotel berbintang, restoran, gudang, pusat perbelanjaan, hingga pedagang kaki lima.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kebijakan terkait tarif retribusi sampah ini diterapkan guna meningkatkan pelayanan pengangkutan dan pengelolaan sampah secara profesional dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyatakan bahwa dana retribusi akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk layanan yang lebih optimal.
“Retribusi yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pelayanan seperti armada pengangkut, petugas lapangan, hingga fasilitas pengolahan sampah yang lebih memadai,” jelasnya pada Rabu 30 Juli 2025.
Pembayaran Retribusi Sampah Lewat Aplikasi SIRITASE
Untuk mendukung efisiensi dan transparansi, sistem pembayaran retribusi kini dilakukan secara nontunai melalui aplikasi resmi DLH Kota Tangerang bernama SIRITASE. Wajib retribusi akan menerima nomor virtual account atau barcode pada invoice yang diunduh oleh petugas untuk keperluan pembayaran.
Tarif Retribusi Sampah Berdasarkan Jenis dan Skala Usaha
Berikut adalah tarif resmi yang berlaku mulai tahun 2025:
1. Bangunan Usaha / Niaga
- Hotel Bintang 5: Rp3.000.000/bulan
- Hotel Bintang 4: Rp2.500.000/bulan
- Hotel Bintang 3: Rp2.000.000/bulan
- Hotel Bintang 1–2: Rp1.000.000/bulan
- Hotel Melati: Rp500.000/bulan
- Kos-kosan: Rp10.000/kamar/bulan
- Restoran/Catering: Rp175.000 per rit (6 m³)
- Lapangan Golf: Rp500.000/bulan
- GOR/Fasilitas Olahraga: Rp200.000/bulan
- Gedung Pernikahan/Wedding Hall: Rp300.000/acara
- Toko besar: Rp175.000/bulan
- Salon/Usaha tanpa tempat tinggal: Rp70.000/bulan
- Toko dengan tempat tinggal: Rp100.000/bulan
- Bank 101 pegawai: Rp750.000/bulan
- Bank 51–100 pegawai: Rp350.000/bulan
- Bank <50 pegawai: Rp150.000/bulan
- Bioskop 4 studio: Rp250.000/bulan
- Bioskop 2–3 studio: Rp126.000/bulan
- Bioskop 1 studio: Rp65.000/bulan
- Gudang/Grosir: Rp300.000/rit (6 m³)
- Kios besar: Rp150.000/bulan
- Kios kecil: Rp25.000/bulan
- Jasa ekspedisi: Rp300.000/bulan
- Pedagang kaki lima: Rp5.000/bulan
2. Pusat Perbelanjaan / Toko Modern
- Hypermarket dan sejenisnya: Rp800.000/rit
- Pusat perbelanjaan sedang: Rp600.000/rit
- Mini market: Rp500.000/rit
- SPBU/SPBG: Rp500.000/bulan
- Pool Bus: Rp500.000/bulan
- Bandara domestik: Rp500.000/rit
- Rest area/pujasera: Rp500.000/rit
- Event komersil: Rp375/orang/hari
- Tebangan pohon/bongkaran rumah: Rp273.000/rit
3. Pasar swasta: Rp500.000/rit
4. Pedagang Tanaman Hias: Rp15.000/bulan
Tarif retribusi sampah ini menjadi acuan resmi bagi siapa pun yang ingin memulai usaha di Kota Tangerang. Mengetahui rincian tarif sejak awal dapat menghindari kendala administratif maupun hukum di kemudian hari.
