INFOTANGERANG.ID- Terjadi aksi penutupan akses masuk ke SMAN 3 Tangsel sebagai bentuk protes yang dilayangkan warga setempat terhadap hasil sistem SPMB 2025.
Diketahui aksi tersebut terjadi pada hari ini, Rabu 2 Juli 2025 sekitar pukul 11.48 WIB.
Ada dua askes utama menuju SMAN 3 Tangsel yang ditutup warga menggunakan portal besi sepanjang sekitar 5 meter untuk menghalangi kendaraan yang ingin menuju sekolah tersebut.
Selain itu, beberapa warga berjaga untuk memastikan tidak ada kendaraan yang melintas.
Aksi ini merupakan bentuk protes atas hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 SMAN 3 Tangsel yang dianggap tidak adil.
Pasalnya, banyak anak yang tinggal di lingkungan dekat sekolah tidak diterima, meski mendaftar melalui jalur domisili.

Kronologi Awal Mula Terjadinya Aksi Demo di SMAN 3 Tangsel
Dikabarkan bahwa sejak pukul 08.00 WIB, ratusan warga berkumpul di depan gerbang SMAN 3 Tangsel.
Mereka membawa poster berisi kekecewaan, seperti “korban jual beli kursi” dan “anak kami tidak terakomodir, domisili tidak berlaku”.
Adapun sebelumnya, warga dan pihak kepala sekolah SMAN 3 Tangsel telah sepakat melakukan mediasi.
Namun setelah dialog tak membuahkan hasil maksimal, warga memasang portal besi di askes utama jalan menuju SMAN 3 Tangsel dan spanduk besar bertuliskan:
“Mohon maaf atas ketidaknyamanan. Jalan dan portal kami tutup sementara!! Bukan untuk menggangu tapi untuk dilihat dan didengar!!”.
Tak cuma itu, para warga juga menutup gerbang utama SMAN 3 Tangsel dan dipasangi spanduk serta poster yang bertuliskan kekecewaan warga terhadap sistem SPMB 2025 yang dianggap ada permainan.
“korban jual beli kursi,” isi tulisan di salah satu poster yang dibawa warga.
Maka jika dilihat dari poster dan spanduk tuntutan yang dibawa warga ini dapat disimpulkan bahwa aksi demi di SMAN 3 Tangsel ini adalah untuk menyuarakan:
1. Menuntut pendidikan berkualitas dan adil untuk anak-anak sekitar
2. Mengecam dugaan kecurangan dalam verifikasi domisili
3. Menyoroti isu “jual beli kursi” di SPMB 2025
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel, Aan Sri Analiah akan membawa dan menyamapaikan tuntuan warga ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Gubernur Banten.
Pasalnya, yang punya kewenangan untuk menetapkan regulasi dan keputusan SPMB 2025 adalah Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Gubernur Banten.
