Infotangerang.id- Pemerintah melakukan penyesuaian tarif baru paspor yang mulai berlaku pada 22 Desember 2024 mendatang.

Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan lampiran pada beleid tersebut, pemerintah kembali memberlakukan masa berlaku paspor paling lama lima tahun dan paling lama sepuluh tahun.

Padahal sebelumnya, pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor biasa paling lama sepuluh tahun sejak diterbitkan dan hanya diberikan pada warga yang sudah berusia 19 tahun atau sudah menikah.

Dengan demikian, adanya penyesuaian tarif baru paspor ini membuat masyarakat harus merogoh kocek yang lebih mahal, terutama untuk penerbitan paspor non elektronik masa berlaku paling lama sepuluh tahun.

Langkah Mudah Membuat Paspor Online di Kota Tangerang

 Penyesuaian Tarif Baru Paspor Berlaku Mulai 22 Desember 2024

1. Paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp350.000 per permohonan

2. Paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp650.000 per permohonan

3. Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp650.000 per permohonan

4. Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp950.000 per permohonan

5. Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp100.000 per permohonan

6. Surat Perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp150.000 per permohonan

7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1.000.000 per permohonan

Bikin Paspor Daring atau Online

Proses penerbitan ini dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Google Play atau App Store.

Aplikasi ini mempermudah pemohon dalam melengkapi data, mengunggah dokumen, memilih kantor imigrasi, hingga mengambil antrean secara online.

1. Buat akun baru, lengkapi seluruh informasi yang dibutuhkan dengan benar

2. Masukkan kode OTP yang dikirim ke email terdaftar

3. Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat. Hal ini dibutuhkan untuk verifikasi, foto, hingga wawancara

4. Tentukan jadwal kunjungan ke kantor imigrasi

5. Lengkapi formulir dengan lengkap yang berisi informasi data pribadi dan identitas lainnya. Pastikan seluruh data diisi dengan benar

6. Unggah dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK, Akta, dan lainnya

7. Konfirmasi seluruh proses dan selesaikan pembayaran sesuai dengan tarif baru pembuatan paspor. Metode pembayaran bisa dilakukan melalui e-commerce, minimarket, hingga m-banking

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor