InfoTangerang.id– Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi kembali memperpanjang waktu relaksasi penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras untuk beras premium dan medium selama satu bulan.
Seharusnya, ketentuan kenaikan HET beras premium ini hanya berlaku sementara sampai 24 April 2024. Namun diperpanjang lagi hingga 31 Mei 2024. Dari Rp13.900 per kg menjadi Rp14.900 per kg, sedangkan untuk HET beras medium dari Rp10.900 per kg menjadi Rp12.500 per kg.
“Menyusuli surat kami sebelumnya Nomor 107/TS.02.02/K/3/2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang Perpanjangan Relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Premium (terlampir), dan mencermati rata-rata harga beras premium dan beras medium nasional yang masih cenderung tinggi. Meskipun saat ini masih dan sedang panen raya, serta untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras premium dan beras medium di pasar tradisional dan retail modern, diperlukan perpanjangan Relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Premium serta pemberlakuan relaksasi HET Beras Medium, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras,” ungkap Arief dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).
“Relaksasi HET Beras Medium dan perpanjangan relaksasi HET Beras Premium berlaku sampai dengan 31 Mei 2024,” imbuhnya.
Dirinya menjelaskan, kebijakan relaksasi HET Beras Medium dan Beras Premium sesuai implementasi HET Beras sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023. Dengan aturan baru ini diharapkan kepada Satuan Tugas Pangan POLRI untuk bersama-sama melakukan pengawasan secara berkala, baik di pasar tradisonal maupun ritel modern.
Kebijakan relaksasi HET beras premium sebelumnya diberlakukan pada 10 Maret sampai 23 Maret 2024 sebelum akhirnya diperpanjang lagi sampai 24 April 2024. Namun pada perpanjangan kedua ini, Bapanas juga memasukkan item HET beras medium.
HET disesuaikan menjadi lebih mahal Rp 1.000 per kg dibandingkan HET sebelumnya untuk beras premium. Sedangkan untuk HET beras medium harganya lebih mahal Rp 1.600 per kg.
Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp 13.900 per kg. Sedangkan HET beras medium dari Rp10.900 per kg menjadi Rp12.500 per kg.
Angka patokan di tiap daerah berbeda. Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg. Sedangkan HET beras medium dari Rp11.500 per kg menjadi Rp13.100 per kg.
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat, relaksasi HET beras premium di Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp 13.900 per kg. Sedangkan HET beras medium dari Rp10.900 per kg menjadi Rp12.500 per kg.
Sedangkan untuk wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg. Untuk HET beras medium dari Rp11.500 per kg menjadi Rp13.100 per kg.
Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp 13.900 per kg. Sedangkan HET beras medium dari Rp10.900 per kg menjadi Rp12.500 per kg.
Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg. Sedangkan HET beras medium dari Rp11.500 per kg menjadi Rp13.100 per kg.
Terakhir, untuk wilayah Maluku dan Papua, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.800 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.800 per kg. Sedangkan HET beras medium dari Rp11.800 per kg menjadi Rp13.500 per kg.