PJ Gubernur Banten Ajak Pemda Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Pj. Gubernur Banten Al Muktabar Foto:Wikipedia

InfoTangerang.id- Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meyakinkan jika kondisi Bank Banten saat ini dalam performa yang baik dan sehat. Ia meminta kepada seluruh pemda untuk tidak melihat ke belakang, karena saat ini kondisi Bank Banten jauh lebih sehat baik dari sisi operasional, keuangan, struktur organisasi sampai pada potensi bisnis yang akan dikembangkan.

Oleh karena itu, tidak ada lagi keraguan bagi pemda di Banten untuk ikut membangun serta membesarkan Bank Banten, salah satunya dengan menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Bank Banten.

“Saya yakin Bank Banten itu tidak ada negatifnya bagi masyarakat, pasti positif. Tinggal kita kelola dengan baik. Pengelolaannya sedang kita arahkan kepada instrument yang lebih kuat, sehingga pada tahun 2023 Bank Banten sudah mendapatkan laba bersih sebesar Rp26,59 miliar,” ujar Al Muktabar seperti dilansir dari situs resmi Pemprov Banten.

Dengan menempatkan RKUD di Bank Banten, maka asas kemanfaatannya akan dimaksimalkan untuk masyarakat Banten, salah satu contohnya yang akan didorong adalah bagaimana Bank Banten bisa berperan aktif dalam pembiayaan pembangunan daerah.

“Itu bisa kita lakukan karena pemprov mempunyai saham mayoritas di Bank Banten, sehingga berbagai kebijakan bisa kita arahkan untuk kepentingan masyarakat Banten secara luas. Termasuk jika ada usulan dari Pemda, itu bisa lebih mudah,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian memerintahkan bupati dan wali kota di seluruh wilayah Provinsi Banten untuk menempatkan RKUD ke BPD Banten (Perseroda) Tbk yakni Bank Banten.

Perintah itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.2/1756/32 tertanggal 17 April 2024.

Surat edaran diterbitkan merupakan tindak lanjut dari telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.