INFOTANGERANG.ID– Polemik pagar laut Tangerang sepanjang 30.16 kilometer yang ada di wilayah peraiaran Kabupaten Tangerang, tampak cenderung tidak dipedulikan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono, mengungkap bahwa dirinya sudah mengetahui keberadaan pagar tersebut sejak Agustus 2024.
“Hal ini (pagar laut Tangerang) sudah diketahui sejak lama, dan pada September 2024 kami telah melaporkan serta berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Bahkan, rapat bersama telah dilakukan untuk menindaklanjuti masalah ini,” jelas Andi seperti dilansir dari RRI.com pada Jumat, 17 Januari 2025.
Menurut Andi, Pemerintah Kabupaten Tangerang hingga kini belum mengetahui pemilik pagar laut tersebut.
Polemik pagar laut Tangerang ini disebabkan seluruh perizinan dan pengelolaan kawasan pesisir pantai merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kewenangan pengelolaan kawasan itu langsung di bawah kendali pemerintah pusat dan provinsi. Pemerintah Kabupaten Tangerang hanya bertugas mengelola hasil tangkap nelayan,” ujarnya.
Andi menekankan bahwa pengawasan dan pengelolaan pesisir, khususnya di Pantai Utara Kabupaten Tangerang, merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemprov Banten.
Sebagai gambaran, area sejauh 0,12 mil dari pantai menjadi tanggung jawab daerah, sementara kawasan lebih dari 12 mil merupakan kewenangan pusat.
“Jadi, mengetahui siapa pemilik pagar bambu itu bukan tugas kami, melainkan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengajak semua pihak untuk ikut bertanggung jawab atas persoalan ini.
Ia menyatakan kesiapan berkolaborasi dengan pemerintah pusat serta berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk mencari solusi.
Eli menjelaskan bahwa pagar laut tersebut membentang dari Kecamatan Pakuhaji hingga Desa Muncung di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Jalur yang dilewati pagar ini mencakup berbagai zonasi, seperti kawasan pemanfaatan umum, perikanan tangkap, pelabuhan perikanan, dan zona pariwisata.
Dengan adanya pagar tersebut, aktivitas para nelayan di pesisir Kabupaten Tangerang, termasuk 3.888 nelayan dan 500 pembudidaya, menjadi terganggu.
Hal ini menimbulkan dampak signifikan terhadap mata pencaharian mereka.