INFOTANGERANG.ID- Upaya peredaran obat keras golongan G di Tangsel berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Sebanyak 32.000 butir obat terlarang diamankan dengan modus penyamaran yang terbilang rapi, yakni dikemas dalam botol vitamin ternak.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Serpong, dengan mengamankan seorang pria berinisial NW (25) sebagai terduga pelaku.

Peredaran Obat Keras Golongan G di Tangsel Terungkap Berkat Laporan Warga

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seseorang yang diduga membawa obat keras tanpa izin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap NW di sebuah ruko kawasan Lengkong Gudang Timur, Serpong, pada Senin, 2 Februari 2026.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan barang bukti berupa obat keras golongan G jenis Trihexyphenidyl yang disimpan dalam kardus berwarna coklat,” ujar Boy saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Kamis, 5 Februari 2026.

Modus Disamarkan sebagai Vitamin Ternak

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 32 botol vitamin ternak yang disusun rapi di dalam kardus. Namun, isi botol tersebut bukan vitamin sebagaimana tertera pada kemasan.

“Masing-masing botol berisi 1.000 butir obat keras, sehingga total keseluruhan yang diamankan mencapai 32.000 butir,” ungkap Boy.

Modus penyamaran ini diduga digunakan untuk mengelabui petugas sekaligus mempermudah proses distribusi.

Rencana Edar ke Jakarta dan Bandung

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, obat keras golongan G di Tangsel tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta dan Bandung. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat terlarang tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat, mengingat penyalahgunaan obat keras tanpa resep dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.

Atas perbuatannya, NW dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan yakni 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, guna mencegah peredaran obat-obatan ilegal yang membahayakan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Redaksi
Reporter