Infotangerang.id – Unit Reskrim Polsek Neglasari, Kota Tangerang, menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 3,5 kilogram. Minggu (20/8/8/2023), di areal parkir apartemen Aeropolis.
Satu pemuda berinisial AW (29) yang kedapatan membawa barang haram tersebut, ikut diamankan.
Dari keterangan Panit Reskrim Ipda Tutuk Syaiful Akbar disebutkan, terungkapnya kasus peredaran narkotik jenis ganja ini berawal dari patroli rutin yangx dilakukan ke beberapa titik rawan di wilayah kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Dan dalam pelaksanaan patroli itu, petugas mencurigai sebuah mobil sedan nopol B 2062 TKR, terparkir di areal parkiran apartemen Aeropolis, dalam keadaan pintu mobil terbuka.
“Kami langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan,”kata Akbar.
Kemudian dalam penggeledahan itu, petugas menemukan tas berisi ransel di jok penumpabg belakang. “Saat diperiksa tasnya, ada bungkusan paket yang dibalut dengan lakban cokelat,” ungkap Akbar.
Dan ternyata, bungkusan paket warna coklat tersebut adalah narkotika jenis ganja kering siap edar. Sementara pria yang diduga sebagai pemilik ganja terbut dibawa ke Mapolsek Neglasari, untuk dimtai keterangannya.
“Tersangka kita bawa ke polsek untuk pemeriksaan dan pengembangan dari dan kepada siapa paket narkotika jenis ganja ini diantar,” tandasnya. (*/ASN)