INFOTANGERANG.ID- Seorang mahasiswa yang menjadi mucikari di Tangerang berinisial MIN (26) ditangkap jajaran Reserse Kriminal Polda Banten .
Pelaku diketahui menjalankan peran sebagai perantara antara Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pelanggan, dan mendapat bayaran antara Rp25.000 hingga Rp50.000 dari setiap transaksi.
Ironisnya, salah satu korban mucikari di Tangerang dalam jaringan ini masih berusia 17 tahun.
Polisi Tangkap 4 Mucikari di Tangerang Lainnya
Selain MIN, polisi juga meringkus empat pelaku lain yang terlibat aktif dalam jaringan ini, yakni:
EN (28): Warga Kabupaten Bandung yang menjadi dalang utama perekrutan PSK.
SH (21), MHS (40), dan RP (21): Berperan mencari pelanggan dan mengatur pertemuan.
Kelima tersangka diamankan pada Minggu malam, 29 Juni 2025, dalam penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian di sebuah kos-kosan di Rajeg.
“Kami menemukan sejumlah perempuan diduga korban eksploitasi seksual. Hampir seluruh kamar indekos berisi perempuan yang dikurung,” kata Kombes Pol Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, Selasa 8 Juli 2025.
Dalam keterangan resminya, Kombes Dian menyebut bahwa jaringan ini merekrut para korban dengan janji pekerjaan, namun kenyataannya mereka dijadikan PSK.
Korban dikurung dalam kamar dan dipaksa melayani pelanggan dengan tarif antara Rp200.000–Rp300.000 sekali layanan.
“Para pelaku mendapat komisi dari setiap transaksi,” tambah Dian.
Saat ini, para korban telah dievakuasi dan mendapatkan pendampingan oleh UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang.
“Kami telah menyerahkan para korban ke UPTD PPA agar mereka mendapat perlindungan dan pendampingan psikologis,” jelasnya.
Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 10 juncto Pasal 17 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan prostitusi yang lebih luas.
