INFOTANGERANG.ID- Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran 4 kilogram sabu di Tangerang, Banten pada Sabtu, 21 Juni 2025.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim dari Subdit 3 Ditresnarkoba dalam rangkaian Operasi Nila Jaya 2025, yang menargetkan jaringan pengedar narkoba lintas wilayah.
Menurut pernyataan resmi AKP Guntur Muarif, Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas ilegal di Jalan KH. Syeh Nawawi, Tigaraksa.
Polisi yang menerima informasi tersebut segera melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, seorang pria berinisial L (35 tahun) diamankan saat sedang berada di depan sebuah toko parfum.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu dalam jumlah besar di rumahnya,” ujar Guntur, Minggu 22 Juni 2025.
4 Kilogram Sabu di Tangerang Disimpan di Dalam Dua Tas Hitam
Usai penangkapan awal, petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah pelaku yang berada di kawasan Taman Adiyasa, Solear, Kabupaten Tangerang.
Hasilnya mencengangkan, dua tas hitam berisi sabu-sabu seberat total 4 kilogram ditemukan di kediaman tersangka. Semua barang bukti langsung diamankan bersama pelaku ke Markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Guntur menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tetap berkomitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika, terutama menjelang momen libur panjang yang kerap dimanfaatkan jaringan narkoba.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika, demi melindungi generasi muda,” tutup Guntur.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kepolisian masih gencar dan tidak lengah dalam menghadapi peredaran narkoba, khususnya di wilayah rawan seperti Tangerang. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mencurigai adanya aktivitas serupa di lingkungannya.
