Infotangerang.id- Polres Kota (Polresta) Tangerang kembali menetapkan dua tersangka baru kerusuhan konser Lentera Festival yang berujung aksi pembakaran ornamen panggung di Lapangan Sepak Bola Kampung Teurep, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Arief N Yusuf mengatakan, penetapan dua tersangka baru tersebut atas berkas perkara atau kasus perusakan Konser Lentera Festival.
“Kami sudah menetapkan dua tersangka baru (SB) dan (ANH) pada kasus kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024,” ungkapnya pada Jumat, 5 Juli 2024.
Keduanya disebut sebagai pelaku provokator dan perusakan, pembakaran hingga penjarahan fasilitas panggung milik vendor kegiatan tersebut.
“Kedua tersangka baru disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” jelas Arief.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan total 3 tersangka dengan dua berkas perkara. Yakni, tersangka Ketua Penyelenggara, Muhammad Dian Permana Angga untuk kasus penipuan dan atau penggelapan.
“Semua dari peristiwa yang terjadi pada kerusuhan konser musik itu ada tiga orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com
1 Komentar