Infotangerang.id – Satlantas Polresta Tangerang, Polda Banten telah menetapkan sopir truk tangki sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang di KM 24 Balaraja, Tangerang pada Senin sekitar pukul 07.30 WIB.
“Ya, kita sudah tetapkan sopir truk sebagai tersangka atas kasus kecelakaan di Balaraja pada Senin kemarin,” kata Kasatlantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah di Tangerang, Selasa (11/04/2023).
Dikatakannya, dalam penetapan tersangka terhadap sopir truk berinisial HI (55) tersebut, telah memenuhi dua unsur alat bukti atas terjadinya kelalaian dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan maut hingga menelan korban jiwa.
“Kita tetapkan karena sudah ada dua alat bukti yang cukup,” katanya.
Ia menyebutkan, jika saat ini sopir tengah tersebut tengah dalam penahanan. Sebab, pihak Unit Laka Lantas masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kecelakaan maut itu.
Selain itu, Satlantas Polresta Tangerang kini masih mendalami kasus laka lantas yang melibatkan truk bermuatan cairan kimia dengan lima unit sepeda motor tersebut.
Ia juga mengungkapkan, atas terjadinya kecelakaan itu, sopir disangkakan dengan Pasal 310 Ayat 3 dan 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009.
“Kita sangkakan dengan Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas,” kata dia.
Diketahui, kecelakaan maut antara mobil tanki dan lima sepeda motor terjadi di Jalan Raya Serang KM 24, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin pukul 07.30 WIB.
Akibatnya, sebanyak tiga orang tewas dan tiga orang lainnya mengalami luka-luka.
Adapun untuk korban dalam peristiwa kecelakaan teridentifikasi dengan inisial JS (31), NR (20) dan SM (24) warga Kabupaten Tangerang meninggal dunia.
Sementara itu, untuk ketiga korban lainnya yang mengalami luka-luka terdiri dari laki-laki dengan inisial SR (30), SF (27) dan HR (36). (AZM/ASN)